IBMNews.co.id, Nunukan – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP yang terdampak kabut asap. Kebijakan tersebut menjadi langkah mitigasi untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Hj. Erlina, S.T., M.AP., mengatakan kebijakan BDR diberlakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah satuan pendidikan terkait kondisi kabut asap melalui grup komunikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan kemudian menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam kondisi tertentu.
“Pelaksanaan BDR tetap mengacu pada jadwal pembelajaran masing-masing satuan pendidikan. Hanya saja, dalam penyampaian materi maupun pemberian tugas dilakukan penyesuaian dengan kondisi peserta didik,” jelas Erlina.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, BDR dilakukan agar hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi, sekaligus mengurangi aktivitas mereka di luar ruangan selama kualitas udara belum mendukung kegiatan tatap muka.
Satuan pendidikan juga diminta membatasi kegiatan pembelajaran maupun aktivitas lainnya yang dilakukan di luar kelas. Guru diberikan tanggung jawab untuk terus mengingatkan peserta didik agar menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah serta menghindari kegiatan di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.
Untuk mempercepat penyampaian informasi, Dinas Pendidikan turut melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan pamflet yang disebarkan kepada satuan pendidikan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Nunukan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan Provinsi serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Koordinasi dilakukan secara berkala melalui sambungan telepon untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan. Informasi yang diperoleh kemudian dilaporkan kepada pimpinan daerah, mulai dari Asisten I, Sekretaris Daerah hingga Bupati Nunukan, sebagai bahan pengambilan keputusan.
“Koordinasi terus dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi udara dan dampaknya terhadap kegiatan pendidikan. Hasilnya menjadi bahan laporan kepada pimpinan agar langkah yang diambil dapat menyesuaikan kondisi di lapangan,” katanya.
Erlina menambahkan, secara umum penerapan BDR di satuan pendidikan Kabupaten Nunukan berjalan tanpa kendala berarti dan telah dilaksanakan sesuai surat edaran.
Meski demikian, masih ditemukan keterlambatan informasi di sejumlah wilayah tertentu. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan keterbatasan akses komunikasi, sehingga diperlukan penyampaian informasi yang lebih cepat dan merata.
Dinas Pendidikan Nunukan memastikan pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan selama kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu aktivitas pembelajaran.
Penerapan BDR diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak belajar peserta didik dan upaya perlindungan mereka dari paparan kabut asap. Koordinasi lintas sektor serta kecepatan distribusi informasi menjadi faktor penting agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan terdampak.***(IBM05)



