• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

by Redaksi
20/06/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Dugaan pengelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan LH oknum kepala Sekolah SDN 052 Tarakan ternyata masih berlanjut. Hingga saat ini LH masih juga belum menunjukan batang hidungnya alias mangkir dinas.

Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Tarakan, Endang Agustina menerangkan, kasus LH telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan jika dalam 45 hari LH belum juga kembali, maka LH dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah kami teruskan ke BKPSDM, penjatuhan hukuman disiplin sesuai pangkat dan jabatan. Hari ini mangkirnya terhitung belum 45 hari, kalau telah 45 hari maka pemberhentian bisa dilakukan,”ujarnya, (20/6).

Selain itu, Disdikbud Tarakan juga telah memberikan surat tersebut kepada keluarha bersangkutan namun hal itu juga tidak mendapat tanggapan.

“Sementara ini, pelanggaran yang dilakukan masih kategori sedang, sanksinya berupa penundaan pangkat dan lain sebagainya tapi kalau sudah 45 bisa dipecat,”jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka pegawai akan diperiksan diberi kesempatan mengemukakan alasannya. Selebihnya hal itu diputuskan kepala daerah.

Terkait

Next Post
Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar

Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar

Belum Menemukan Titik Terang Terhadap Persoalan Lahan, PT Inhutani Sambangi Pemprov Kaltara

Belum Menemukan Titik Terang Terhadap Persoalan Lahan, PT Inhutani Sambangi Pemprov Kaltara

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA