IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar pertemuan bersama Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang dipimpin langsung oleh Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Zain SH, MH guna membahas langkah strategis merespons harapan publik terkait pemekaran wilayah, khususnya di Kecamatan Tanjung Selor sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Utara. Pertemuan ini sendiri berlangsung di Ruangan Tenguyun, kantor Bupati Bulungan, Selasa (03/03/26).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulungan, Juga dihadiri, wakil Bupati Bulungan, Sekda Bulungan, Asisten 1,2 dan 3 serta sejumlah pihak kelurahan dan kecamatan tersebut difokuskan pada pembahasan kajian teknis pemekaran kelurahan sebagai bagian dari skema besar penataan wilayah, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terhadap penguatan status dan pengembangan Tanjung Selor.
Dalam Sambutannya, Bupati Bulungan menjelaskan, isu pemekaran sebenarnya telah lama bergulir. Sejak 2018–2019, berbagai usulan telah disampaikan, baik terkait pemekaran desa maupun pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Namun hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan sinyal pembukaan moratorium pemekaran wilayah.
“Secara regulasi dan kewenangan, pemekaran desa maupun daerah otonom baru masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Sampai hari ini statusnya masih moratorium. Ini bukan jawaban klasik, tetapi memang realitas regulasi yang harus kita sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, moratorium tersebut menjadi tantangan utama karena menyangkut kebijakan politik nasional (political will) yang belum membuka ruang bagi pembentukan daerah baru.
Fokus Kajian Pemekaran Kelurahan
Dalam diskusi bersama UBT, Pemkab Bulungan memilih memfokuskan kajian pada pemekaran kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor. Saat ini, kecamatan tersebut terdiri dari tiga kelurahan dan enam desa. Kondisi ini dinilai belum ideal jika dikaitkan dengan rencana pembentukan kota atau peningkatan status wilayah di masa mendatang.
“Kalau kita berbicara tentang DOB atau pembentukan kota, tentu harus sangat hati-hati. Secara komposisi wilayah, Tanjung Selor saat ini baru memiliki tiga kelurahan dan enam desa. Ini menjadi tantangan tersendiri karena desa dan kelurahan diatur dalam dua undang-undang yang berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah penyiapan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif. Namun proses tersebut membutuhkan waktu dan tahapan administrasi yang tidak singkat.
Karena itu, kajian akademik dan teknis menjadi langkah awal yang dinilai realistis untuk memperkuat argumentasi dan kesiapan daerah.
“Ketika nanti ini diajukan, tentu harus didukung kajian akademik, kajian teknis, hingga melahirkan produk hukum daerah berupa peraturan daerah. Semua harus berbasis data dan penelitian,” tegasnya.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Bupati juga mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait isu pemekaran. Salah satu persoalan mendasar adalah belum terpenuhinya syarat administratif dan kewilayahan, termasuk rasio jumlah kelurahan dalam satu kecamatan sebagai prasyarat pembentukan kota.
“Secara hitungan administratif dan kondisi fisik kewilayahan, kita memang masih cukup jauh dari syarat ideal. Tapi itu tidak mengurangi langkah kita untuk terus menyiapkan berbagai prasyarat,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah desa di Bulungan sebenarnya telah mengusulkan pemekaran, di antaranya Desa Gunung Putih dan Jelarai Raya. Namun usulan tersebut juga terbentur kebijakan moratorium yang masih berlaku.
Melalui kerja sama dengan UBT, Pemkab Bulungan berharap kajian teknis dapat menjadi pijakan ilmiah dalam merumuskan strategi penataan wilayah, khususnya di Tanjung Selor.
“Kita tidak mengesampingkan kecamatan lain di Bulungan. Namun karena Tanjung Selor adalah ibu kota kabupaten sekaligus ibu kota provinsi, tentu penataan wilayahnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Pemkab menargetkan hasil kajian ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan, sekaligus memperkuat posisi daerah ketika moratorium pemekaran dicabut oleh pemerintah pusat.***(RM)



