IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Bulungan kembali mengemuka. Kali ini, langkah awal difokuskan pada pemekaran kelurahan sebagai bagian dari skema besar pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. usai menyampaikan laporan awal pelaksanaan kajian pemekaran.
Ia menjelaskan, pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara instan. Terdapat tahapan administratif, teknis, dan kewilayahan yang harus dipenuhi, terutama terkait jumlah kecamatan sebagai salah satu syarat utama.
“Pemekaran DOB itu harus memenuhi syarat jumlah kecamatan. Kalau kecamatannya belum cukup, maka untuk memenuhi itu harus dilakukan pembentukan atau pemekaran kelurahan dan desa terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, Kabupaten Bulungan menunjukkan keseriusan dalam mengejar agenda pemekaran. Namun tantangan yang dihadapi cukup kompleks, mengingat karakter wilayah Bulungan yang terdiri atas desa dan kelurahan.
Karena itu, fokus awal diarahkan pada pemekaran Kelurahan Tanjung Selor. Dari hasil kajian sementara, wilayah tersebut dinilai memiliki potensi untuk dimekarkan.
“Kita melihat ada potensi yang bisa dimekarkan. Secara gejala awal, ini memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan maupun teknis. Tinggal kita dalami lagi melalui kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Bahkan, Kelurahan Tanjung Selor dikaji kemungkinan untuk dimekarkan menjadi dua hingga tiga kelurahan. Langkah ini dinilai strategis sebagai pintu masuk menuju pemekaran kecamatan, yang pada akhirnya menjadi prasyarat pembentukan DOB.
Ia menegaskan, pendekatan yang ditempuh berbasis regulasi, bukan pertimbangan politik. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pembentukan DOB dapat mengenyampingkan sebagian syarat teknis dalam kondisi tertentu, seperti pertimbangan strategis nasional atau wilayah perbatasan. Namun ketentuan tersebut tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Nah yang sekarang ini, kita ingin melengkapi persyaratan administratif, teknis dan kewilayahan. Sehingga ada pergerakan. Kalau tidak ada pergerakan, kita akan stagnan terus dalam pembahasan,” tegasnya.
Ia meyakini, pemerintah provinsi maupun tim yang mendorong pemekaran telah melakukan berbagai pendekatan. Namun untuk Kabupaten Bulungan, langkah paling realistis saat ini adalah menuntaskan pemekaran kelurahan terlebih dahulu.
“Skemanya jelas. Pemekaran kelurahan menjadi syarat untuk pemekaran kecamatan. Pemekaran kecamatan menjadi syarat untuk pemekaran DOB. Karena saat ini jumlah kecamatan memang belum mencukupi,” pungkasnya.
Dengan langkah bertahap tersebut, diharapkan proses pemekaran di Bulungan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi bergerak sistematis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***(RM)



