• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

THM Akhirnya Diizinkan Beroperasi

by Redaksi
31/08/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang selalu mendapat perpanjangan, membuat sejumlah sektor usaha mulai diambang kebangkrutan akibat larangan beroperasi. Salah satu adalah Tempat Hiburan Malam (THM).

Sebelumnya, pelaku usaha THM telah menyampaikan keluhannya ke Pemkot Tarakan. Sehingga Pemkot mengizinkan pengelola THM untuk membuka usahanya sejak (Selasa, 24/8) lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Hanip Matiksan saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

“Selain THM, Panji Pijat, Biliar dan Spa. Itu hasil pertemua pada senin malam di ruang Serba guna Pemkot Tarakan. Itu atas kebijakan pak Wali (dr Khairul M.Kes). Memang diberikan izin dengan catatan pengetatan protokol kesehatan,”ujarnya, (30/08).

“Diberikan izin hanya boleh buka sampai jam 2 malam. Ada atau tidak ada tamu tetap harus memakai masker. Kalau melayani tamu bisa menggunakan face shield,”sambungnya.

Kendati begitu, Pemkot Tarakan hanya memperbolehkan THM buka hingga pukul 02.00 Wita. Adapun kuota pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas normal.

“Diberikan izin hanya boleh buka sampai jam 2 malam. Ada atau tidak ada tamu tetap harus memakai masker. Kalau melayani tamu bisa menggunakan face shield. Dengan batasan hanya bisa menerima 25 persen dari kapasitas normal gedung,”tuturnya.

Lanjutnya, ia memastikan hingga saat ini belum ada THM atau usaha biliar dan Spa yang melanggar prokes. Walau demikian, pihaknya tidak mudah percaya begitu saja, sehingga waktu razia dapat dilakukan tidak menentu.

“Sejauh ini belum ada yang melanggar, saat petugas kami mengecek pengunjung dan pelayan masih prokes. Kita biasanya melakukan razia jam 12 ke atas, tapi bisa juga sebelum jam 12,”tuturnya.

Dijelaskannya, sejauh pelaksanaan razia cukup berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menegaskan kalau dirinya intens mengingatkan kepada petugas untuk tetap persuasif dalam memberikan peneguran.

“Tapi kami tetap persuasif saat menjalankan tugas di lapangan. Kecuali kalau ada pekerja atau tamu yang tidak mau mendengar himbauan,

Terkait

Next Post
Masjid Hujan Assalam Perkenalkan Islam Dalam Berbagai Kebaikan

Masjid Hujan Assalam Perkenalkan Islam Dalam Berbagai Kebaikan

Peserta Terpapar Covid-19 Tetap Dapat Mengikuti Tes

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA