• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan

by Redaksi
30/08/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Pasca berakhirnya masa sewa lahan Komplek THM Plaza pertanggal 11 Agustus 2021 sesuai surat pemberitahuan yang diberikan Pemkot Tarakan, hingga saat ini para tenant menolak melakukan reaksi apapun.

Diketahui, sebelumnya Pemetintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi waktu 2 minggu kepada para tenant untuk mengambil sikap dalam menyikapi penawaran surat tersebut. Kendati belum adanya nominal dan proses gugatan belum selesai, sehingga para tenant menolak untuk menyikapi surat tersebut.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Saat dikonfirmasi, Ketua Tenant Komplek THM Plaza Ferry menerangkan, Saat ini pihaknya belum melakukan reaksi apapun pasca menerima pemberitahuan tersebut. Menurutnya, selama persidangan masih berproses Pemkot Tarakan tidak dapat mengambil sikap apapun sebelum dikeluarkannya hasil persidangan.

“Sampai saat ini kami tenant-tenant saja setelah adanya surat deadline diberikan pemkot itu. Kalau waktunya sudah habis kita mau lihat dasarnya apa. Kalau dia melakukan upaya paksa berarti dia (Pemkot Tarakan) melanggar hukum, kita laporkan ke polisi saja,”ujarnya, (30/8).

“Sementara ini kami coba tenang dan tidak melakukan tanggapan apapun terkait surat itu. Karena kami hanya menunggu sidang perdata saja pada tanggal 1 September. Itu gugatan kami yang kedua,”sambungnya.

Selain itu, Ditegaskannya surat tersebut tidak berisi keterangan waktu yang sinkron antara dikeluarkannya surat dan penyerahannya. Sehingga menurutnya, pemberitahuan itu tidak dilakukan secara profesional.

“Nah itu kan yang membuat kami bingung dia buat surat pertanggal 9 kemarin sementara diserahkan tanggal 16. Jadi dari mana dasarnya dia ambil,”tuturnya.

Lanjutnya, jika Pemkot Tarakan bersikeras melakukan eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan, maka hal tersebut melanggar konstitusi. Menurutnya, mengantisipasi hal tersebut pihaknya juga akan mempertahankan apa yang menjadi hak tenant yakni bangunan ruko.

“Memang yang punya lahan dia tapi kan bangunan punya kami sendiri. Kalau beliau (walikota) mau mengosongkan secara paksa kita lihat saja lah bagaimana nanti,”tukasnya.

Terkait

Next Post
Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Minim, Kontribusi Industri Walet Kepada PAD Dinilai Cukup Kecil

Minim, Kontribusi Industri Walet Kepada PAD Dinilai Cukup Kecil

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA