• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian

by Redaksi
17/05/2023
in Politik
A A

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar menerangkan saat ini pihaknya belum menerima adanya pendaftaran adanya Bacaleg ASN, TNI-Polri. Ia mengatakan, untuk ASN dan TNI-Polri diperbolehkan didaftarkan pada tahapan ini dengan menyertakan surat pengunduran diri pada instansinya. Selanjutnya jika ASN dinyatakan diterima sebagai Calon Legislatif (Caleg) maka ASN tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan pemberhentian.

“Dari peraturan, ketika dia ASN atau TNI-Polri, ketika dia mau mendaftar ke kami, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN ke kita. Kemudian pada masa penceratan di CT, terakhir sebelum tanggal 3 Oktober, ASN TNI-Polri wajib menyampaikan SK bahwa dia sudah bukan lagi ASN TNI-Polri,”katanya.

Baca Juga

Megawati Perintahkan Kepala Daerah Dari PDIP Tunda Retret Di Malang Usai Hasto Ditahan

Temui Masyarakat, Hj Rachmawati Disambut Antusias Warga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

“Masa pendaftaran itu mereka mau daftar. Kita lihat ini PNS atau bukan. kalau dia PNS, kita harus periksa mana surat pengunduran dirinya. Belum surat pensiunnya, belum surat ketetapan. Surat penetapan itu harus kita Terima sebelum tanggal 3 Oktober,”jelas dia.

Adapun nantinya Bacaleg tersebut belum dapat menyertakan surat pemberhentian, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak lolos sebagai Caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Tanggal 2 dia sudah harus sampaikan bahwa dia sudah bukan lagi PNS TNI-Polri yah sudah kita tetapkan. Tapi kalau sampai 3 Oktober berakhir masa pencermatan CT sesuai pasal 14 dan 15 PKPU. Ayat 3, kalau tidak disampaikan pada masa itu maka dinyatakan calon,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Belum Jerah, Residivis Maling Kotak Amal Kembali Ditangkap

Belum Jerah, Residivis Maling Kotak Amal Kembali Ditangkap

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA