• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR

by Redaksi
13/06/2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
A A

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam, juga instansi yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.

Tak hanya itu, penghargaan yang dimulai tahun ini tersebut, juga akan diberikan kepada masyarakat umum yang berperan dan mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Utamanya lagi, untuk karya cetak dan karya rekam yang mengangkat konten lokal.

Baca Juga

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Sekprov Kaltara Sidak Gadis 2 hingga KBM, Tegaskan Disiplin ASN

Kepala DPK Kaltara Ramli menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Deposit 2018.

Dalam aturan UU tersebut, para penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan karya yang diterbitkan untuk disimpan sebagai koleksi Perpusnas. Atau kalau di daerah melalui Perpusda.

UU Deposit mengamanatkan para penerbit dan pelaku usaha rekaman untuk menyerahkan karya kepada perpustakaan nasional untuk disimpan sebagai aset negara dan dilayankan kepada masyarakat, dan dilestarikan sebagai bagian budaya.

“Selama ini kita akui, penerbit dan produsen karya rekam di Kaltara belum menyetor karyanya ke kita. Padahal sesuai undang-undang itu wajib. Makanya melalui pemberian penghargaan ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran bagi penerbit, dan instansi lainnya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” kata Ramli.

Melalui ini pula, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Kaltara.

“Ini termasuk juga sebagai bagian tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Kaltara,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, pemberian penghargaan akan dilakukan pada akhir tahun 2022 ini. Bagi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, badan usaha dan juga masyarakat umum bisa menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke DPK Kaltara mulai saat ini.

“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra kami, baik itu penerbit, instansi lainnya yang ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Kalimantan Utara,” kata Ramli lagi.

Sementara itu, H Syahrullah Nursalim, staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan kemasyarakatan Pemprov Kaltara dalam diskusi giat KCKR menuju lestari konten lokal mengatakan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) DPK Kaltara, salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.

Sejauh ini, diakuinya, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan KCKR sangat minim.

Untuk itu, Syahrullah berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU no. 13/2018 dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit produsen karya cetak dan karya rekam, instansi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat di Kaltara untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara,” pintanya.

Dia menambahkan, tak hanya karya penerbitan resmi, termasuk yang menulis opini di koran atau media massa lainnya juga wajib setor untuk dibuat bibliografi dan katalog induk daerah.

Terkait

Next Post
Realisasi Investasi Triwulan I di Kaltara Capai Rp 2,1 Triliun

Realisasi Investasi Triwulan I di Kaltara Capai Rp 2,1 Triliun

Khawatir Penyebaran Wabah PMK, DPRD Akan Minta Penjelasan Dinas Terkait

Khawatir Penyebaran Wabah PMK, DPRD Akan Minta Penjelasan Dinas Terkait

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA