• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Berniat Seludupkan Shabu Ke Berau, Seorang Kurir Shabu Diciduk

by Redaksi
20/02/2022
in C, Pemerintahan
A A

TANJUNG SELOR – Berencana akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari kota Tarakan menuju kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terhenti di Jalan Sengkawit, kabupaten Bulungan, lantaran berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara, pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Pelaku berinisial A (40) yang merupakan kurir, tidak bisa mengelak saat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang A simpan di dalam jok motornya.

Baca Juga

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

Gubernur Salurkan Bantuan Beras, Penerima Rasakan Dampaknya

Rahmawati Apresiasi Agenda Rutin Pengajian IKKB Tarakan

“Saat dilakukan pendalaman, pelaku A mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial P. Dan sementara P kini statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel AdityajayaDaniel dalam keterangan persnya belum lama ini.

Kemudian, tambah Daniel, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti didalam jok motor A, yang disimpan dalam tas serta dikemas dalam 11 bungkus dengan total sabu seberat 928,5 gram.

“Selanjutnya ditemukan juga barang bukti 2 plastik warna putih, 2 plastik warna hitam, 1 unit handphone, 1 buah tas dan 1 unit motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (*)

Terkait

Next Post
Laksanakan Rakerwil, PKS Beberkan Target Pada Pemilu 2024

Laksanakan Rakerwil, PKS Beberkan Target Pada Pemilu 2024

Ada Siswa Terpapar Covid-19, PTM di SDN Utama 1 Kembali Ditiadakan

Ada Siswa Terpapar Covid-19, PTM di SDN Utama 1 Kembali Ditiadakan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA