IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melirik inovasi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak kendaraan di atas air. Namun, kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma itu tak hanya membahas potensi penerimaan daerah, tetapi juga menyinggung persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Dalam kunjungan tersebut, NTT mempelajari penerapan kebijakan pajak kendaraan di atas air yang mulai dijalankan Kaltara pada 2025. Inovasi ini dinilai relevan bagi NTT yang memiliki wilayah kepulauan dan potensi transportasi laut cukup besar, termasuk sektor pariwisata.
Johni Asadoma mengakui, potensi penerimaan dari sektor tersebut masih perlu dioptimalkan. Ia mencontohkan Labuan Bajo yang memiliki lebih dari 1.000 kapal pinisi, belum termasuk kapal-kapal lain yang tersebar di berbagai kabupaten di NTT.
“Tujuan utama adalah kami ingin belajar, studi tiru bagaimana Provinsi Kaltara ini menerapkan aturan pemungutan pajak kendaraan di atas air,” ungkap Johni, Kamis (22/10/26)
Menurutnya, pengalaman Kaltara dapat menjadi referensi bagi NTT dalam menggali sumber pendapatan baru, terutama dari aktivitas transportasi air yang memiliki potensi ekonomi besar.
Dari sisi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Denny Harianto menjelaskan, penerapan pajak kendaraan di atas air pada tahap awal 2025 melibatkan sekitar 70 wajib pajak dengan penerimaan mencapai Rp15 miliar.
“Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Harapan kami ke depan, karena ini objek baru di luar kewenangan biasa, bisa menambah PAD dan kami akan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” jelas Denny.
Pemerintah Provinsi Kaltara, lanjutnya, masih akan menyempurnakan pelaksanaan kebijakan tersebut agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan. Pengalaman ini sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi NTT dalam mengembangkan kebijakan serupa sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Di luar persoalan pendapatan daerah, pertemuan kedua pemerintah provinsi turut menyoroti keberangkatan pekerja migran asal NTT ke Malaysia melalui jalur nonprosedural, termasuk yang melintasi wilayah Nunukan, Kaltara.
Johni mengakui, masih terdapat warga NTT yang bekerja di Malaysia tanpa melalui mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan. Kondisi ini berisiko membuat pekerja migran lebih rentan karena tidak memperoleh perlindungan yang semestinya melalui prosedur resmi.
“Kalau prosedural tidak masalah, karena pemerintah yang mengirim bertanggung jawab, pemerintah Malaysia atau perusahaan yang merekrut mereka juga bertanggung jawab. Inilah bedanya antara prosedural dan anprosedural,” tegas Johni.
Ia menilai, perluasan kesempatan kerja di daerah asal menjadi salah satu langkah penting untuk menekan keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong masuknya investasi dan pengembangan sektor-sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Johni menyinggung peluang dari industri garam dan pertambangan yang diproyeksikan dapat membuka lapangan kerja dalam jumlah besar.
Persoalan pekerja migran juga berkaitan dengan pentingnya pembekalan dan pemahaman terhadap aturan di daerah tujuan. Masyarakat yang merantau diharapkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial setempat.
Prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” menjadi pengingat bagi masyarakat perantauan untuk menghormati norma dan aturan di tempat mereka mencari penghidupan.
Bagi Kaltara dan NTT, pertemuan ini membuka ruang kerja sama dalam dua aspek sekaligus, yakni penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi daerah dan peningkatan perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri.
Pengalaman Kaltara dalam memungut pajak kendaraan di atas air dapat menjadi referensi bagi NTT untuk menggali sumber PAD baru. Sementara itu, persoalan PMI nonprosedural membutuhkan upaya bersama agar masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak serta jalur penempatan yang aman dan sesuai ketentuan.***(IBM04)



