IBMNews.co.id, Tana Tidung – Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung mengungkap kronologi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap seorang nasabah di Kabupaten Tana Tidung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, bahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani, menjelaskan peristiwa itu terjadi di kediaman korban berinisial DA (30) di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (28/07/26) sekitar pukul 19.00 Wita.
Menurut hasil penyelidikan, korban diketahui memiliki fasilitas pinjaman di BRI dengan sistem pembayaran angsuran bulanan. Pada hari kejadian, seorang petugas bank berinisial PHK yang bertugas melakukan penagihan mendatangi rumah korban karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan.
Dalam proses penagihan tersebut, terjadi adu argumentasi antara korban dan petugas. Situasi yang semula hanya berupa perdebatan diduga memanas hingga memicu emosi pelaku.
“Korban dan terlapor sempat terlibat cekcok saat proses penagihan. Dari hasil penyelidikan, terlapor kemudian melakukan pemukulan sebanyak satu kali ke arah wajah korban,” ujar Iptu Martin Samuel Sibarani, Kamis (30/07/26).
Martin menegaskan, terlapor merupakan pegawai tetap BRI yang bertugas sebagai Mantri (Mantri BRI), bukan tenaga penagih dari pihak ketiga sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
“Laporan polisi telah kami terbitkan dengan Nomor LP/B/7/VII/2026. Terlapor berinisial PHK merupakan karyawan BRI yang menjabat sebagai Mantri, sehingga bukan berasal dari perusahaan penagihan pihak ketiga,” jelasnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata kiri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan memar dan pembengkakan yang juga terlihat pada dokumentasi foto yang beredar.Meski mengalami luka di bagian wajah, kondisi korban secara umum dinyatakan stabil. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan istri korban, korban masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, meskipun bekas lebam di wajah masih tampak jelas.
“Keterangan yang kami sampaikan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tana Tidung,” katanya.
Martin menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga menetapkan PHK sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tana Tidung untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP Nasional,” pungkasnya.***(IBM02)



