IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan keterbukaan DPUPR-Perkim Kaltara saat menerima tim Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Evaluasi eksternal ini dijadikan sebagai batu loncatan untuk membenahi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kaltara.
Proses penilaian yang berlangsung pada Kamis (8/10) tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris DPUPR-Perkim Kaltara, Dr. Ir. Ar. Rahmat Wahyullah, S.T., M.T., didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Nanang Masrani, S.E.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI bukan sekadar instrumen pengawasan rutin, melainkan sarana evaluasi krusial untuk membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Penilaian ini menjadi kesempatan emas bagi kami untuk melihat secara detail aspek mana yang masih perlu diperbaiki, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik,” ungkap Dr. Ir. Ar. Rahmat Wahyullah.
DPUPR-Perkim Kaltara berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada pemenuhan syarat administratif di atas kertas, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampak langsung berupa layanan yang:
* Mudah Diakses: Memangkas birokrasi yang rumit.
* Cepat & Jelas: Memberikan kepastian waktu dan prosedur.
* Transparan: Bebas dari praktik pungli dan maladministrasi.
Melalui pendampingan dan evaluasi dari Ombudsman RI, DPUPR-Perkim Kaltara optimistis tingkat kepatuhan standar pelayanan publik akan semakin mantap.
“Bersama Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, kami ingin terus membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan demi menjaga serta memperkuat kepercayaan masyarakat Kaltara,” pungkas Rahmat.***(IBM04)


