IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP).
Keduanya masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan BF, yang disebut pernah menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltara memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam penyidikan perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Samiaji, Rabu (07/09/26)
Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit dengan nilai total mencapai Rp759.426.104.000 yang diberikan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Namun, Samiaji menegaskan, angka tersebut merupakan total fasilitas kredit, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.
“Dari nilai kerugian negara, masih dalam tahapan proses penghitungan oleh BPKP Kalimantan Utara. Jadi, angka Rp759,42 miliar tersebut merupakan total fasilitas kredit, bukan angka kerugian negara yang sudah fix atau final,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari pengajuan tiga fasilitas kredit oleh TKSD selaku Direktur Utama PT SSP.
Penyidik menduga pengajuan kredit tersebut disertai rekayasa dokumen sehingga fasilitas kredit bernilai jumbo tersebut dapat diproses dan dicairkan.
Ketiga fasilitas tersebut terdiri atas Fasilitas KSU, dengan PT SSP sebagai Mitra Avalis, senilai sekitar Rp169,57 miliar; fasilitas kredit kepada PT SSP sekitar Rp407,35 miliar; serta fasilitas kredit pada PMKS sekitar Rp182,5 miliar.
“Pengajuan tersebut diduga kuat menggunakan rekayasa dokumen untuk meloloskan kucuran dana,” kata Samiaji.
Dalam proses pemberian kredit, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk bersama pihak terkait diduga memproses fasilitas kredit tersebut tanpa melakukan analisis secara memadai sebagaimana mestinya dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) maupun Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Penyidik menduga TKSD tidak menggunakan seluruh dana sesuai dengan peruntukannya. Sebagian dana diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi serta melalui sejumlah bilyet giro.
Kondisi tersebut kemudian diduga berkontribusi terhadap terjadinya kemacetan pembayaran fasilitas kredit.
“Setelah dana cair, Sdr. TKSD tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya, melainkan mengalirkan dana ke sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro lain, yang berujung pada kemacetan pembayaran kredit,” ungkap Samiaji.
Atas dasar temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, status TKSD dan BF kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan resmi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada dua tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan ataupun tanggung jawab dalam proses pengajuan, analisis, pencairan hingga penggunaan fasilitas kredit tersebut.
“Kami menegaskan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan atau bertanggung jawab masih terus kami dalami. Penyidikan belum berhenti pada dua tersangka,” tegas Samiaji.
Diketahui, bank yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang kemudian berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021.
Samiaji menegaskan penyidik akan terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Selaku kami akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.***(IBM04)


