IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Maraknya sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kalimantan Utara mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Bulungan, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kalimantan Utara. Salah satu persoalan yang dinilai kerap menjadi pemicu konflik adalah lemahnya penelusuran terhadap asal-usul dan riwayat pengadaan lahan oleh investor maupun perusahaan.
Menurut Tasa, perusahaan harus lebih teliti memastikan status dan riwayat tanah sebelum melakukan pembelian, penguasaan maupun kegiatan investasi di atas lahan masyarakat.
“Banyaknya kasus yang muncul saat ini, bukan cuma di Kabupaten Bulungan, di daerah lain pun di Kalimantan Utara itu sudah banyak. Kejadiannya sama. Harapannya kami dari lembaga DPRD ini, pihak perusahaan itu juga bisa melakukan penelusuran lahan itu dengan baik, asal-usul lahan itu dengan baik,” ujar Tasa Gung, Rabu (07/10/26)
Ia menjelaskan, sejumlah konflik muncul karena proses jual beli atau pelepasan lahan tidak dilakukan dengan verifikasi yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan klaim ganda atau tumpang tindih kepemilikan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat yang merasa memiliki lahan secara sah, termasuk berdasarkan bukti surat dan penguasaan secara turun-temurun, dapat berada dalam posisi dirugikan ketika lahan tersebut kemudian dikuasai atau ditanami pihak lain.
“Ternyata, hasil pelepasan dari jual beli itu ada yang sampai melakukan tumpang tindih. Akhirnya, yang benar-benar merasa itu miliknya berdasarkan dengan bukti surat yang dimiliki itu terabaikan, sehingga kasus-kasus yang banyak muncul saat ini karena dia merasa itu miliknya, dia melakukan tuntutan karena lahannya sudah ditanam,” jelasnya.
Tasa menegaskan, DPRD Bulungan tidak berada pada posisi untuk menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan investor tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat lokal yang telah memiliki atau menguasai lahan secara turun-temurun.
Karena itu, ia mendorong pihak terkait, termasuk instansi pertanahan dan aparat penegak hukum, lebih proaktif melakukan penelusuran serta turun langsung ke lapangan ketika muncul persoalan pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar konflik agraria tidak terus berkembang dan menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Polisi Diminta Utamakan Mediasi dan Libatkan Lembaga Adat
Selain meminta perusahaan lebih transparan dalam proses pengadaan lahan, DPRD Bulungan juga mendorong aparat kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dalam menangani persoalan sengketa tanah.
Tasa meminta kepolisian berkoordinasi dengan lembaga adat di masing-masing wilayah. Menurutnya, keberadaan hukum adat dan tatanan budaya masyarakat setempat tidak dapat dilepaskan dari penyelesaian konflik agraria di daerah.
“Harapan kita kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini, utamakan mediasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lembaga adat yang ada. Tanpa kita melibatkan lembaga-lembaga adat yang ada di masing-masing wilayah, itu juga akan bisa menimbulkan gejolak-gejolak ke depan,” pungkasnya.***(IBM04)



