IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa LL di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali berlangsung, Senin (5/10/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, penasihat hukum terdakwa menyoroti kapasitas serta dasar pengetahuan saksi pelapor dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 183/Pid.B/2026 tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Penasihat hukum terdakwa LL, Fadly, S.H., mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan saksi untuk menguji keterkaitan langsung dengan pokok perkara.
Menurut Fadly, pembuktian di persidangan menjadi hal penting untuk mengetahui secara jelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang jelas terkait dengan itu, kami akan fokus kepada proses pembuktian di persidangan,” ujar Fadly.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman, yang merupakan pihak pelapor.
Dalam keterangannya, Abdul Rahman membeberkan dasar laporan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap LL. Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya janggal berkaitan dengan administrasi dokumen pendidikan yang digunakan terdakwa.
Salah satu yang disoroti adalah persoalan waktu tempuh pendidikan. Abdul Rahman menyebut berdasarkan surat keterangan dari PKBM Endless, LL tercatat lulus pada 2022. Namun, pada tahun yang sama, PKBM Ba’ats Darif disebut menerbitkan ijazah Paket C yang setara SMA tertanggal 9 Mei 2022.
“Jarak antara Paket A dan Paket C hanya setahun. Padahal, sistem pendidikan normal mensyaratkan rentang waktu tiga tahun untuk Paket A, tiga tahun Paket B, dan tiga tahun Paket C,” ungkap Abdul Rahman dalam persidangan.
Selain persoalan waktu tempuh pendidikan, Abdul Rahman juga mempersoalkan nomor yang tercantum dalam dokumen pendidikan.
Ia menyebut NISN Paket C yang dikeluarkan PKBM Ba’ats Darif tercantum dengan nomor 9989618523. Namun, menurut Abdul Rahman, terdapat surat keterangan dari pihak YT dengan Nomor 422/030/PKBM BD/V/2022 yang menyebut nomor berbeda, yakni 3795005711.
Perbedaan tersebut, kata Abdul Rahman, menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam laporan terhadap LL ke Polda Kaltara.
“Maka dasar inilah yang membuat saya melaporkan LL ke Polda Kaltara,” katanya.
Di sisi lain, LL dalam keterangannya membantah jika dirinya mengetahui persoalan teknis administrasi pendidikan yang kemudian menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
LL mengaku menjalani tahapan pendidikan secara langsung, mulai dari proses pendaftaran, mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), mengikuti ujian hingga menerima ijazah.
Namun, LL mengaku tidak memahami secara teknis mengenai mekanisme administrasi pendidikan maupun sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang turut menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Tanjung Selor, Made Riyaldi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi telah selesai dan berbagai keterangan, termasuk sanggahan maupun bantahan selama persidangan, telah dicatat dalam berita acara persidangan.
Made mengingatkan agar perkara tersebut tidak disimpulkan secara sepihak karena proses persidangan masih berjalan.
Perkara Nomor 183/Pid.B/2026 atas nama terdakwa LL masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari Penuntut Umum.
“Perkara No. 183/Pid.B/2026 atas nama terdakwa LL belum sepenuhnya rampung. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari Penuntut Umum akan digelar Senin, 12 Oktober 2026 mendatang,” ujar Made.
Dengan demikian, berbagai dugaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.***(IBM04)



