• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Wilayah Adat Punan Beririsan Konsesi, Hutan Adat Dipercepat

Kelompok Masyarakat Adat Punan yang tersebar di kabupaten Malinau dan Bulungan, yang bergantung hidup pada hutan

by Redaksi
19/08/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mendorong percepatan penetapan Hutan Adat bagi empat kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan di Kabupaten Bulungan dan Malinau.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menekan potensi konflik akibat tumpang tindih dengan kawasan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Baca Juga

Ayam KUB Jadi Upaya PKK Bulungan Perkuat Gizi dan Ekonomi Keluarga di Jelarai Selor

Harga Sembako Ditekan, Kodim 0903/Bulungan Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke-81 TNI

Bantuan Ayam KUB PKK Bulungan Dinilai Bisa Jadi Modal Pangan dan Ekonomi Keluarga

Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda, Linda, mengatakan empat kelompok MHA Punan tersebut telah mendapatkan pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah masing-masing.

Di Kabupaten Malinau, pengakuan diberikan kepada MHA Punan Adiu sejak 2017 dan MHA Punan Ranau pada Januari 2023. Sementara di Kabupaten Bulungan, MHA Punan Batu ditetapkan pada 2023 dan MHA Punan Tugung di Kecamatan Sekatak pada 2025.

“Pengakuan melalui SK Bupati ini sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk mengakui hak wilayah, identitas, serta keberadaan komunitas adat. Namun, untuk legalitas Hutan Adat dan hak pengelolaannya, kewenangan berada di Kementerian Kehutanan melalui program Perhutanan Sosial,” jelas Linda

Linda menjelaskan, percepatan penetapan Hutan Adat menjadi penting karena sebagian wilayah adat MHA Punan beririsan dengan areal kerja perusahaan kehutanan.

Wilayah MHA Punan Batu, misalnya, beririsan dengan tiga konsesi PBPH, yakni PT Inhutani, PT Kencana/Kachida, dan PT Ikani.
Sementara wilayah MHA Punan Tugung dan Punan Ranau beririsan dengan pemanfaatan lahan PT Inhutani I Unit Seimenggaris, PT Rizki Kachida Rejeki, serta PT ITCI Kayan Tani.

Adapun usulan Hutan Adat MHA Punan Adiu mencapai sekitar 16.000 hektare, dengan sekitar 6.000 hektare di antaranya beririsan dengan konsesi PT RMS.

“Pemerintah daerah, provinsi, pemerintah pusat, bersama MHA dan pemegang PBPH telah melakukan pembahasan untuk menyepakati hak kelola wilayah. Prosesnya kini menunggu penerbitan SK penetapan resmi Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian atas wilayah adat, pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi komunitas Punan setelah penetapan Hutan Adat diterbitkan.

Menurut Linda, masyarakat Punan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya hutan. Aktivitas sehari-hari masih banyak mengandalkan berburu, meramu, memungut hasil hutan, hingga menganyam.

Karena itu, pendampingan akan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan budi daya, serta penguatan ekonomi kreatif agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

“Pengakuan MHA ini menyeimbangkan hak untuk mengelola dan kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan. Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui kolaborasi lintas sektor agar masyarakat adat tidak tergerus oleh dampak deforestasi dan kemajuan zaman,” pungkasnya.***(IBM04)

Terkait

Next Post
Wilayah Adat Punan Beririsan Konsesi, Hutan Adat Dipercepat

Gedung Baru DJPb Kaltara Resmi Difungsikan

Wilayah Adat Punan Beririsan Konsesi, Hutan Adat Dipercepat

Pemprov Kaltara Dorong Investasi Hilirisasi Sawit Rp1 Triliun

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA