IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mendorong percepatan penetapan Hutan Adat bagi empat kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan di Kabupaten Bulungan dan Malinau.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menekan potensi konflik akibat tumpang tindih dengan kawasan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda, Linda, mengatakan empat kelompok MHA Punan tersebut telah mendapatkan pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah masing-masing.
Di Kabupaten Malinau, pengakuan diberikan kepada MHA Punan Adiu sejak 2017 dan MHA Punan Ranau pada Januari 2023. Sementara di Kabupaten Bulungan, MHA Punan Batu ditetapkan pada 2023 dan MHA Punan Tugung di Kecamatan Sekatak pada 2025.
“Pengakuan melalui SK Bupati ini sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk mengakui hak wilayah, identitas, serta keberadaan komunitas adat. Namun, untuk legalitas Hutan Adat dan hak pengelolaannya, kewenangan berada di Kementerian Kehutanan melalui program Perhutanan Sosial,” jelas Linda
Linda menjelaskan, percepatan penetapan Hutan Adat menjadi penting karena sebagian wilayah adat MHA Punan beririsan dengan areal kerja perusahaan kehutanan.
Wilayah MHA Punan Batu, misalnya, beririsan dengan tiga konsesi PBPH, yakni PT Inhutani, PT Kencana/Kachida, dan PT Ikani.
Sementara wilayah MHA Punan Tugung dan Punan Ranau beririsan dengan pemanfaatan lahan PT Inhutani I Unit Seimenggaris, PT Rizki Kachida Rejeki, serta PT ITCI Kayan Tani.
Adapun usulan Hutan Adat MHA Punan Adiu mencapai sekitar 16.000 hektare, dengan sekitar 6.000 hektare di antaranya beririsan dengan konsesi PT RMS.
“Pemerintah daerah, provinsi, pemerintah pusat, bersama MHA dan pemegang PBPH telah melakukan pembahasan untuk menyepakati hak kelola wilayah. Prosesnya kini menunggu penerbitan SK penetapan resmi Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian atas wilayah adat, pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi komunitas Punan setelah penetapan Hutan Adat diterbitkan.
Menurut Linda, masyarakat Punan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya hutan. Aktivitas sehari-hari masih banyak mengandalkan berburu, meramu, memungut hasil hutan, hingga menganyam.
Karena itu, pendampingan akan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan budi daya, serta penguatan ekonomi kreatif agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian hutan.
“Pengakuan MHA ini menyeimbangkan hak untuk mengelola dan kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan. Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui kolaborasi lintas sektor agar masyarakat adat tidak tergerus oleh dampak deforestasi dan kemajuan zaman,” pungkasnya.***(IBM04)



