IBMNews.co.id, Malinau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau pada Selasa (28/07/26).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 16.30 Wita. Tim penyidik menyisir seluruh ruangan kantor KPU beserta gudang penyimpanan dokumen dengan disaksikan dua orang saksi.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 27 Juli 2026. Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Malinau 2024. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pertanggungjawaban keuangan, berita acara, hingga dokumen pendukung lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 16 kontainer box. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah sampel barang yang pengadaannya menggunakan dana hibah tahun anggaran 2024.
Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada. Seluruh dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk menemukan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
“Dalam proses penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024, seperti dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya kurang lebih sebanyak 16 kontainer box serta sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2024,” ujarnya, Rabu (29/07/26)
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan mendalami setiap dokumen untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka,” katanya.
I Made menambahkan, Kejari Malinau berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejari Malinau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami dokumen-dokumen yang telah disita untuk melengkapi alat bukti serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Malinau Tahun 2024.
Sementara itu hingga kini KPU Kabupaten Malinau belum memberikan keterangan, saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malinau.***(Randa)

