IBMNews.co.id, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 bagi perangkat daerah dan lembaga vertikal, Senin (08/06/26).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan partisipasi badan publik dalam pelaksanaan Monev KIP di Kalimantan Utara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari mengatakan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 merupakan pelaksanaan ketiga sejak lembaga tersebut berdiri pada 2018. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir terjadi perkembangan yang cukup positif, baik dari sisi jumlah peserta maupun peningkatan kualitas keterbukaan informasi badan publik di Kalimantan Utara.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Malinau mencatat sejumlah capaian yang patut diapresiasi. Pada 2024, dari 45 badan publik yang menjadi sasaran, sebanyak 42 badan publik melakukan registrasi dan 23 badan publik berpartisipasi dalam pengisian kuesioner.
Sementara pada 2025, tercatat 30 badan publik melakukan registrasi dengan 16 badan publik mengikuti proses pengisian kuesioner.
Meski tingkat partisipasi mengalami penurunan, beberapa badan publik di Malinau berhasil menorehkan prestasi. Pada 2024, meraih peringkat keempat kategori badan publik tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Sedangkan pada 2025, berhasil menembus tahap presentasi akhir Monev dan memperoleh predikat “Cukup Informatif”.
“Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami berharap partisipasi badan publik dapat kembali meningkat, tidak hanya pada tahap registrasi tetapi hingga seluruh tahapan monitoring dan evaluasi selesai dilaksanakan,” ujar Fajar.
Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang direncanakan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan pemerintah.
“Di era digital saat ini, informasi bergerak sangat cepat. Karena itu pemerintah harus mampu menyajikan informasi yang benar, valid, dan mudah diakses masyarakat,” tegas Wempi.
Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang tidak didukung data dan fakta yang valid, terutama melalui media sosial. Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta lebih aktif menyampaikan informasi resmi sekaligus memberikan klarifikasi apabila muncul informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain mendukung transparansi pemerintahan, keterbukaan informasi publik juga dinilai menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wempi juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. Pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya program Smart Government di Kabupaten Malinau.
Melalui kegiatan ini, seluruh badan publik di Kabupaten Malinau diharapkan semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Partisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pun diharapkan meningkat sehingga semakin banyak badan publik di Malinau yang mampu meraih predikat Informatif.***(IBM02)

