• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

by Redaksi
27/05/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Praktisi hukum dari Firma Hukum Lawyer Merah, Aryono Putra, SH., MH., menilai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia menjadi langkah maju dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari yang semula berorientasi pada pembalasan, menjadi pemulihan keadaan dan penyelesaian yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Aryono menjelaskan, konsep restorative justice kini telah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat karena diakomodasi langsung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Baca Juga

Mubes Perdana LADK Bulungan Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Dayak Kenyah

Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

Terombang-ambing Saat Badai, Tiga Warga Tarakan Diselamatkan Tim SAR

“Jika sebelumnya restorative justice hanya diatur melalui Peraturan Kapolri atau Peraturan Kejaksaan, sekarang kedudukannya sudah setingkat undang-undang. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penerapannya,” ujarnya.

Pengacara Kondang Kaltara inj menerangkan, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP Baru dan juga tercermin dalam Pasal 5 serta Pasal 99 KUHP Baru.

Dalam penerapannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan umumnya ditujukan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis.

Selain itu, syarat utama penerapan restorative justice adalah adanya persetujuan korban, kesepakatan damai, serta pemaafan dari pihak yang dirugikan.

“Pelaku juga wajib melakukan pemulihan, seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian atau restitusi, hingga pemulihan medis maupun psikologis apabila diperlukan,” jelas Aryono.

Ia menegaskan, pendekatan ini tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

Lebih lanjut, Aryono menyebut penerapan restorative justice dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Setelah tercapai kesepakatan damai dan seluruh kewajiban dipenuhi, hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk kemudian diajukan ke pengadilan sebagai dasar penghentian proses hukum.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” pungkasnya.***(IBM02)

Terkait

Next Post
Mubes Perdana LADK Bulungan Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Dayak Kenyah

Mubes Perdana LADK Bulungan Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Dayak Kenyah

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA