IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Praktisi hukum dari Firma Hukum Lawyer Merah, Aryono Putra, SH., MH., menilai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia menjadi langkah maju dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari yang semula berorientasi pada pembalasan, menjadi pemulihan keadaan dan penyelesaian yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.
Aryono menjelaskan, konsep restorative justice kini telah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat karena diakomodasi langsung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
“Jika sebelumnya restorative justice hanya diatur melalui Peraturan Kapolri atau Peraturan Kejaksaan, sekarang kedudukannya sudah setingkat undang-undang. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penerapannya,” ujarnya.
Pengacara Kondang Kaltara inj menerangkan, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP Baru dan juga tercermin dalam Pasal 5 serta Pasal 99 KUHP Baru.
Dalam penerapannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan umumnya ditujukan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis.
Selain itu, syarat utama penerapan restorative justice adalah adanya persetujuan korban, kesepakatan damai, serta pemaafan dari pihak yang dirugikan.
“Pelaku juga wajib melakukan pemulihan, seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian atau restitusi, hingga pemulihan medis maupun psikologis apabila diperlukan,” jelas Aryono.
Ia menegaskan, pendekatan ini tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.
Lebih lanjut, Aryono menyebut penerapan restorative justice dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Setelah tercapai kesepakatan damai dan seluruh kewajiban dipenuhi, hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk kemudian diajukan ke pengadilan sebagai dasar penghentian proses hukum.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” pungkasnya.***(IBM02)


