IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bergerak cepat merespons perubahan regulasi nasional dengan menyiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang (UU) terbaru yang mengatur tentang desa, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa perubahan regulasi di tingkat pusat tidak bisa diabaikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa membawa sejumlah pembaruan yang harus segera diakomodasi dalam regulasi daerah.
“Setelah diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, maka Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD perlu dilakukan penyesuaian. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kebingungan dalam implementasinya di tingkat desa,” ujarnya, Minggu, (12 April 2026)
Ia menjelaskan, BPD merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa. Berdasarkan ketentuan dalam UU Desa, lembaga ini berperan sebagai representasi masyarakat yang dipilih secara demokratis dan memiliki fungsi strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
“BPD tidak hanya hadir sebagai formalitas kelembagaan, tetapi menjadi wadah representasi masyarakat desa. Mereka memiliki fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan pemerintah desa benar-benar berpihak kepada kepentingan warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarwani menyebutkan bahwa secara prinsip, tujuan pembentukan BPD tidak mengalami perubahan signifikan. Baik dalam regulasi sebelumnya maupun yang terbaru, BPD tetap diposisikan sebagai mitra pemerintah desa yang berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat lokal.
Namun demikian, terdapat sejumlah poin penting yang mengalami penyesuaian dalam regulasi terbaru. Di antaranya terkait komposisi keanggotaan, peningkatan keterlibatan perempuan, serta penegasan tugas pokok dan fungsi BPD yang lebih rinci dan progresif.
“Perubahan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Kita harus memastikan bahwa regulasi di daerah mampu mengakomodasi semangat baru tersebut, termasuk dalam mendorong partisipasi yang lebih inklusif,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan peran BPD menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. BPD tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengawas kepala desa, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang aktif.
“BPD harus mampu menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa revisi perda ini merupakan langkah strategis untuk menghindari disharmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan akan muncul perbedaan interpretasi yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa.
“Kalau tidak segera disesuaikan, bisa terjadi kebingungan di tingkat implementasi. Karena itu, revisi perda ini menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama,” katanya.
Pemkab Bulungan berharap, melalui revisi Perda BPD ini, kelembagaan desa dapat semakin kuat dan berdaya. Tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas.
“Kami ingin BPD benar-benar menjadi lembaga yang representatif, kuat, dan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan desa. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya.***(IBM02)



