• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Bapas Kelas II Tarakan Dirikan Pos di Bulungan, Dukung Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024

by Redaksi
28/01/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.com, Tanjung Selor – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan resmi memulai langkah pendirian Pos Bapas di Kabupaten Bulungan sebagai bagian dari persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang telah berlaku secara nasional.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menjelaskan, pendirian pos tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan terkait pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang terbaru.

Baca Juga

Mubes Perdana LADK Bulungan Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Dayak Kenyah

Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

“Hari ini kami bertemu langsung dengan Bapak Bupati Bulungan dan alhamdulillah mendapatkan fasilitas untuk pendirian Pos Bapas di Kabupaten Bulungan. Ini menjadi bagian dari kesiapan kami apabila terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan,” ujarnya.

Pos Bapas Bulungan nantinya akan menjadi kantor operasional resmi dengan tiga personel yang telah disiapkan. Saat ini, pihak Bapas masih melakukan tahap awal persiapan, termasuk renovasi bangunan agar layak difungsikan sebagai kantor pelayanan pemasyarakatan.

“Bangunan tersebut akan kami renovasi terlebih dahulu supaya memenuhi standar sebagai kantor. Setelah itu, kegiatan pemasyarakatan akan mulai dilaksanakan di sana,” jelas Rita.

Dengan adanya Pos Bapas Bulungan, klien pemasyarakatan asal Kabupaten Bulungan tidak lagi diwajibkan melakukan wajib lapor ke Kota Tarakan. Seluruh proses pembimbingan dan pengawasan dapat dilakukan langsung di wilayah Bulungan.

“Ini tentu sangat memudahkan klien pemasyarakatan. Wajib lapor tidak perlu lagi ke Tarakan, cukup di Pos Bapas Bulungan,” tambahnya.

Selain pendirian pos, pihak Bapas juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah telah mengantongi lahan seluas 10 hektare di wilayah Bulungan. Lahan tersebut disiapkan untuk pengembangan sarana pemasyarakatan ke depan.

“Kami sudah diberikan lahan sekitar 10 hektare. Ini merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang nantinya diharapkan bisa digunakan untuk pembangunan Lapas, Rutan, maupun LPKA-LPPA,” katanya.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, setiap provinsi idealnya memiliki fasilitas pemasyarakatan sendiri. Selama ini, Provinsi Kalimantan Utara masih bergantung pada Kalimantan Timur untuk koordinasi pemasyarakatan, termasuk ke Samarinda.

“Secara ideal, Kalimantan Utara seharusnya sudah memiliki lapas, rutan, dan unit pemasyarakatan lainnya. Ini menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Terkait kendala pembangunan, disebutkan bahwa persoalan utama berada pada kondisi lahan yang masih memerlukan penimbunan. Namun, kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pembangunan berada di tingkat Kantor Wilayah.

“Untuk kendala dan tindak lanjut pembangunan, itu menjadi kewenangan Pak Kepala Kantor Wilayah. Kami di Bapas sebagai UPT hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan,” Tutup Rita.***(IBM02)

Terkait

Next Post

Pemkab Bulungan Kejar Sertifikasi Ribuan Aset Daerah Lewat PTSL 2026

Bapenda–BPN Tancap Gas, PAD Bulungan Dibidik Lewat Optimalisasi PBB-P2

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA