• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Ubah Status Pertalite, Pertamina Tegaskan Larangan Pembelian Gunakan Jeriken

by Redaksi
08/04/2022
in C, Ragam
A A

TARAKAN – Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, resmi mengubah status BBM Non 90 atau Pertalite menjadi bahan bakar khusus penugasan pengganti Premium.

Oleh karena itulah, PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini upaya untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran.

Baca Juga

Marak Karhutlah, 6 Kasus Terjadi Sepanjang Januari 2024

Dorong Pelajar Manfaatkan Dunia Digital, Ini Pesan Bunda Literasi Kaltara

Lakukan Edukasi, Ajak Jurnalis Rasakan Pengalaman Menjadi Pekerja Hulu Migas

“Pertalite kan sudah menjadi JBKP sehingga pembelian menggunakan jeriken tidak lagi dibenarkan,” ucap Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan, (8/4/2022).

Lanjutnya,“Suratnya ini sesuai dengan SKPD. Artinya, jika seorang nelayan harus ke Dinas Perikanan terlebih dahulu. Sementara, jika dia petani harus ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Dikatakan Azri, sejauh ini pihaknya belum menemukan SPBU nakal yang tetap memberi layanan pembelian pertalite menggunakan jeriken. Hanya saja, Kata Azri, untuk menghindari kejadian ini, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi pembelian pertalite di lapangan.

“Yah pastinya kita akan memberikan sanksi yah, mulai dari teguran sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tuturnya.

Selain itu, Walikota Tarakan, dr Khairul ikut menanggapi kebijakan tersebut. Dijelaskannya, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

“Kebijakan ini kan merupakan ketetapan pusat sehingga kita tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, kami akan ikut mengawasi di lapangan sehingga tidak ada rakyat-rakyat kecil yang dirugikan,” tutup dia.

Terkait

Next Post
Harapkan Bakomubin Jadi Wadah Moderasi Beragama di Kaltara

Harapkan Bakomubin Jadi Wadah Moderasi Beragama di Kaltara

Aksi Balapan Liar Marak Di Bulan Ramadhan, Polisi Akan Ambil Tindakan Tegas

Aksi Balapan Liar Marak Di Bulan Ramadhan, Polisi Akan Ambil Tindakan Tegas

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA