• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan

by Redaksi
20/07/2022
in Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Penerapan sistem baru pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya sempat banyak menuai kekhawatiran masyarakat lantaran adanya isu kenaikan pada iuran. Kendati begitu, hal itu pun langsung ditepis BPJS Kesehatan dengan menjelaskan perubahan dan memaksimalkan pada sistem standar layanan pada setiap kelasnya.

Selain memaksimalkan standar pada layanan kelas, perubahan sistem tersebut juga dinilai memberikan rasa keadilan bagi peserta yang menyesuaikan dapat disesuaikan kelasnya dengan melihat besaran penghasilan setiap peserta. Hal itulah yang disampaiakan Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah saat dikonfirmasi.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

“Yang segmennya bersifat yang formal itu akan membayar secara mandiri, misalnya nelayan atau pedagang. Tapi alhamdulillah di Tarakan khusus nelayan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kebanyakan dari mereka sudah tidak perlu membayar iuran lagi,”ujarnya, (20/7/2022).

Selain itu, diterangkannya sistem baru tersebut memungkin peserta dapat meningkatkan pelayanan kelas saat sedang menjalani perawatan dengan hanya iuran kelas yang dituju.

“Sistem memungkinkan peserta mendpaatkan peningkatan layanan kelas saat dirawat. Misalnya saat peserta kelas 2 menjalani perawatan, ia boleh naik ke kelas 1 dengan cara mengiur biaya perawatan. Tapi, kami membuat aturan, untuk rumah sakit memberikan perlindungan bagi peserta dan pasien. Pada saat ingin naik kelas I, maksimal ada 75 persen, dari biaya yang dibayarkan BPJS dari kelas 2. Jadi tidak lebih dari itu,”jelasnya.

“Misalnya kalau di kelas 2 BPJS habis Rp 4 juta, berarti kalau naik kelas 1 maksimal, itu adalah 75 persen dari Rp 4 juta. Mungkin sekitar Rp 3 jutaan. Apa yang digunakan sebagai angka maksimal, angka maksimal digunakan sebagai pembanding jika ia membayar secara umum. Kelas 1 bisa naik ke VIP, ke VIP dari kelas 1 tadi dapat membayar 75 persen dari biaya yang dibayarkan,”sambungnya.

Adapun terkait peserta pekerja formal, sisanya tetap dapat menanggung anggota keluarga 1 istri dan maksimal 3 orang anak. Kendati demikian, dalam sistem baru ini jika suami istri merupakan pekerja maka keduanua diwajibkan menjadi peserta dan sang anak bebas memiliki untuk ditanggung pada jaminan ayah atau ibunya.

“Kalau suami istri ini pekerja, tetap keduanya harus menjadi peserta. Anaknya tinggal pilih ikut siapa. Jadi dia tetap akan dihitung sama 5 persen,”tukasnya.

Hal itu berbeda cerita pada peserta mandiri. Peserta Mandiri hanya dapat menanggung diri sendiri namun tetap dapat meningkatkan layanan kelas saat dirawat. Adapun peserta PBI yakni penerima bantuan pemerintah, perubahan sistem tersebut tidak berdampak apa-apa dari sistem baru ini.

“Kalau mandiri kelas III itu iurannya Rp 35 ribu. Kalau tanggung istri dan anak 2 berarti Rp 140 ribu. Karena hitungannya masing-masing. Sebenarnya kalau kita mau hitung-hitungan ringan dari pekerja formal. Karena 1 kartu bisa menanggung 1 istri dan 3 anak. Tapi hal ini tidak berlaku buat peserta PBI,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Gelar Sosialisasi Stunting, Anggota Komisi IX DPR-RI H. Alifudin Usulkan Ini

Gelar Sosialisasi Stunting, Anggota Komisi IX DPR-RI H. Alifudin Usulkan Ini

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA