• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

by Redaksi
15/04/2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
A A

TARAKAN – Memasuki 10 hari bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan giat patroli setiap harinya dengan menyasar tempat-tempat potensial yang menjadi tempat maksiat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat, Karaokean dan Biliard.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, selama Ramadhan pihaknya tetap konsisten dan melaksanakan patroli rutin di Kota Tarakan. Dari hasil pengawasan sebelumnya, sudah terdapat dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

“Sejauh ini kami menemukan dua tempat refleksi yang masih beroperasi. Itu panti pijat refleksi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik. Penindakannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami berikan surat teguran pertama, mengulang lagi, kasih surat teguran kedua, kalau mengulang lagi kami akan proses,” ungkapnya, (15/04/2022).

Dijelaskannya Hanip, jika pemilik yang telah diberi peringatan akan mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut ke pengadilan.

“Kalau dia buka lagi, kami akan limpahkan ke penyidik. Penyidik yang akan teruskan apakah pengadilan atau tidak. Yang jelas kami akan bergerak berdasarkan SOP,” jelasnya.

Dijelaskannya, razia tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 300/163/Kesra tanggal 01 April 2022 lalu ini sudah disampaikan kepada semua pemilik usaha. Bahkan dikatakannya, penutupan THM dan panti pijat ini memang sudah dilakukan setiap Ramadan.

“Berdasarkan surat pertama kami memberikan pembinaan. Alasannya belum dapat surat edaran. Padahal setiap tahun mereka ini sudah paham. Kami sampaikan lagi, kalau masih tetap buka kami berikan tindakan sanksi,” ucapnya.

Terkait

Next Post
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 4 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 4 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba

Diduga Karena Percikan Api, Sebuah Speed Boat Terbakar

Diduga Karena Percikan Api, Sebuah Speed Boat Terbakar

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA