• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Persoalan Harga Karcis, Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis

by Redaksi
14/11/2021
in Tarakan
A A

Pengamat Ekonomi Peringatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis Kepada Rakyatnya

TARAKAN – Meski belum diresmikan, namun adanya bocoran tarif karcis wahana Wisata Pantai sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Mengapa tidak tarif karcis yang rencananya dibadrol Rp 30 ribu per orang, dianggap terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat. Meski tidak sedikit masyarakat yang menganggpnya cukup wajar, namun hal itu dinilai tidak tepat jika wahana wisata diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Saat dikonfirmasi, praktisi sekaligus Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono S.E, M.Si menuturkan pantai amal merupakan fasilitas yang bersifat umum dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. Menurutnya pemanfaatan pantai amal sebenarnya merupakan kebijakan positif dari perspektif pemanfaatan aset daerah hanya saja pemanfaatan tersebut tidak semestinya menyulitkan masyarakat untuk bisa menikmati pantai.

“Pantai itu dalam perspektif sumber daya, ia termasuk fasilitas milik umum. Berkaitan dengan ini, penetapan harga dari pemerintah, ini memang terlalu tinggi dan akhirnya kita bisa menduga bahwa ini adalah, bagian dari posisi pemerintah kota sebagai pengelola pantai amal ia berada dalam posisi monopoli. Ada beberapa aspek positif dan ada beberapa aspek yang memang harus ditanggapi secara kritis. Pertama, coba kita telusuri pantai-pantai yang ada misalnya di Jakarta, Ancol itu kan habis dikuasai oleh orang-orang kaya sehingga sifat non ekskludible atau semua akses pantai menjadi tidak ada. Karena diduduki oleh hotel-hotel besar,”ujarnya, (13/11/2021).

“Orang tidak bisa menikmati pantai yang indah karena sudah dikuasai oleh mereka yang menguasai tanah itu. Sama seperti pantai di Anyer (Banten) itu, hampir sebagian besar di tepi pantai Anyer itu juga dikuasai oleh kapitalis. Kita tidak bisa menikmati pantai, kalau kita tidak menginap di hotel itu. Demikian juga seperti di Bali, kita tidak bisa menikmati pantai yang indah yang riak ombaknya cukup bagus secara alami karena sudah dikuasai hotel berbintang,”tuturnya.

“Pemerintah kota menurut saya memang sudah mengambil langkah yang tepat, untuk menghindari ketergeseran dari common good menjadi private Good dengan mengambil alih potensi pantai sepenuhnya. Karena apa, kalau dibiarkan akan dikuasai pihak tertentu atau swasta untuk keuntungan satu kelompok,”sambungnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pemanfaatan aset daerah tanpa membatasi kemampuan masyarakat untuk menikmatinya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mematok harga tinggi sehingga semua orang mampu dan bisa mengunjungi wisata pantai amal. Karena menurutnya, jika pemerintah mengasumsikan tarif untuk mengembalikan modal dengan cepat, maka sama saja pemerintah telah berbisnis kepda masyarakatnya sendiri. Padahal, pemerintah tidak boleh memanfaatkan keuntungan dari khalayak apalagi menyangkut fasilitas umum.

“Karena itu pemerintah membangun dengan cukup besar, tetapi ada efek yang sekarang menjadi polemik karena harganya yang terlampau tinggi. Sebenarnya harga yang tinggi memberikan pemerintah dasar argumentasi dengan investasi besar. Tetapi kalau kita merujuk pada tugas pemerintah berdasarkan pembukaan UUD 1945, maka fungsi pemerintah melindungi, memajukan dan mencerdaskan, kesejahteraan bangsa,”tutupnya.

Terkait

Next Post
Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Temu Usaha Kemitraan, Tingkatkan Kerja Sama BUMDES dengan Pelaku Usaha

Temu Usaha Kemitraan, Tingkatkan Kerja Sama BUMDES dengan Pelaku Usaha

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA