IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan terus mengejar target pendaftaran 1.833 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. Hingga Rabu (21/10), sebanyak 1.172 bidang telah memasuki tahap pemberkasan, dengan 356 bidang di antaranya telah terbit sertifikat.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Mochamad Febryawan Jauhari, mengatakan pelaksanaan program tersebut masih berjalan sesuai target yang ditetapkan. Meski demikian, masih ada 661 bidang tanah yang belum terealisasi dan tengah diupayakan penyelesaiannya.
“Sekarang ini belum ada kendala besar, masih sesuai target awal,” kata Febryawan Kamis (22/12026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PTSL adalah pendataan lahan kosong yang belum diketahui secara pasti pemiliknya. Petugas perlu melakukan penelusuran untuk memastikan status dan kepemilikan tanah sebelum proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
“Kendalanya pada lahan-lahan kosong yang belum diketahui pemiliknya,” ungkapnya.
Selain persoalan kepemilikan, keberadaan pemilik tanah yang berada di luar kota juga menjadi faktor yang memengaruhi proses pendataan dan pemberkasan. Kondisi tersebut membuat petugas membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Meski menghadapi sejumlah kendala, BPN Bulungan tetap mengoptimalkan penyelesaian bidang tanah yang masuk dalam sasaran program. Febryawan mengimbau masyarakat yang tanahnya menjadi bagian dari program PTSL agar mendukung proses pendataan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki bidang tanah dalam sasaran program PTSL dapat mendukung proses pendataan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan,” harapnya.
Selain menyasar tanah milik masyarakat, BPN Bulungan juga mengoptimalkan sertifikasi aset pemerintah daerah di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas status hukum kepemilikan tanah milik pemerintah.
“Sekarang ini kami juga masih mengoptimalkan untuk tanah aset Pemda Bulungan dan Pemda Tana Tidung agar dapat disertipikatkan melalui program PTSL,” pungkasnya.
Melalui program PTSL, BPN berharap proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan optimal sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.***(IBM02)



