IBMNews.co.id, Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28), serta menyita 70 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 11,76 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.10 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangkupadi.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., M. H melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Aipda Hadi, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mangkupadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah mengamankan R dan AR, petugas melakukan penggeledahan. Dari kantong celana R, polisi menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas turut menyita empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga digunakan sebagai wadah sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless steel.
Menurut Hadi, barang bukti tersebut telah diamankan bersama kedua pria untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan telah diamankan. Kedua pria yang diamankan juga dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, R mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.
Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik guna menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses pemberkasan perkara,” ujar Hadi
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertulis dalam laporan pengungkapan.
Polisi selanjutnya merencanakan pengembangan kasus, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta percepatan penyelesaian berkas perkara.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan mengungkap secara menyeluruh dugaan peredaran narkotika tersebut, ” Pungkas Hadi.***(IBM02)



