IBMNews.co.id, Bulungan – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Tengkapak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil diungkap Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (19) pada Senin (7/9/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita 74 tandan buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan perkebunan Divisi Dayak Besar Estate, Tengkapak.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin sekitar pukul 16.00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan AM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan dan pengangkutan buah sawit.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya 74 tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu buah enggrek, satu unit gerobak, serta satu buah tombak. Mobil Carry turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan buah sawit. Sementara enggrek merupakan alat yang biasa digunakan untuk memanen buah kelapa sawit dari pohonnya.

Saat di konfirmasi, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal buah sawit yang diamankan serta bagaimana proses pengambilannya,” ujar Yudhistira (7/9/26)
Menurutnya, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami tidak hanya melihat dari pelaku yang sudah diamankan. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat maupun mengetahui rangkaian aktivitas tersebut,” katanya.
Yudhistira menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
“Barang bukti berupa buah sawit maupun kendaraan dan peralatan lainnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Semuanya akan diperiksa dan didalami keterkaitannya dengan perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap AM akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
“Kami tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status yang bersangkutan saat ini adalah terduga pelaku dan proses pembuktian masih berjalan,” tegasnya.
Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLDA KALTARA, tertanggal 7 September 2026.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan pencurian tersebut, termasuk asal 74 tandan sawit yang diamankan dan rencana distribusi atau pengangkutannya.
“AM masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku”, tutup Yudhistira. ***(IBM02)



