• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sengketa Tanah di Pantai Amal Memanas, Majelis Hakim Turun ke Lapangan Verifikasi Objek Gugatan PMH

by Redaksi
09/07/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan bersama tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tjian Kwuang terhadap H. Muh. Hatta, HT., S.E., Siti Chadijah, serta seorang notaris sebagai turut tergugat.

Baca Juga

IPBB Tarakan Meriahkan Pawai Iraw Tengkayu XV, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Banjar dan Tradisi Daerah

Desakan Mahasiswa Berbuah Hasil, Harga Tiket Pesawat Perintis di Kaltara Kembali ke Tarif Normal

Mahasiswa Perbatasan Soroti Tiket Pesawat Subsidi: Sistem Undian dan Kenaikan Harga Diprotes, DPR RI Ikut Disentil

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas tanah yang disengketakan, letak objek perkara, serta pihak yang saat ini menguasai lahan.

Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menjelaskan bahwa agenda descente bertujuan memastikan batas-batas objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.

Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan objek yang sama kepada dua pembeli berbeda.

“Pada prinsipnya saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tjian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rina Handayana, S.H., menyampaikan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menyatakan kesediaan melunasi pembayaran setelah dokumen asli atas dua bidang tanah yang belum bersertifikat diperlihatkan di hadapan notaris. Namun, menurutnya, hingga waktu yang cukup lama dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Klien kami bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pembayaran. Justru pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk tanah bersertifikat telah dilakukan. Persoalannya adalah dokumen asli atas dua bidang tanah lainnya tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas objek tersebut,” kata Rina.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Berdasarkan gugatan yang didaftarkan melalui Kantor Hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners pada 25 Februari 2026, penggugat menyebut telah menandatangani PPJB pada 21 Februari 2022 untuk membeli tiga bidang tanah, yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi serta dua bidang tanah yang belum bersertifikat.

Penggugat mengaku telah membayar Rp1,7 miliar kepada tergugat sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kemudian diketahui dua bidang tanah yang belum bersertifikat diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain sejak tahun 2005. Selain itu, penggugat juga menyatakan dokumen asli atas dua bidang tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, berikut tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, pembelaan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim sebelum diputus berkekuatan hukum.***(IBM02)

Terkait

Next Post
Pemkab Bulungan Dorong Penguatan BUMD Melalui Peluncuran AMDK Kayanku

Pemkab Bulungan Dorong Penguatan BUMD Melalui Peluncuran AMDK Kayanku

Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • Mahasiswa Perbatasan Soroti Tiket Pesawat Subsidi: Sistem Undian dan Kenaikan Harga Diprotes, DPR RI Ikut Disentil

    Mahasiswa Perbatasan Soroti Tiket Pesawat Subsidi: Sistem Undian dan Kenaikan Harga Diprotes, DPR RI Ikut Disentil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desakan Mahasiswa Berbuah Hasil, Harga Tiket Pesawat Perintis di Kaltara Kembali ke Tarif Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPBB Tarakan Meriahkan Pawai Iraw Tengkayu XV, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Banjar dan Tradisi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bulungan Soroti Pengelolaan Limbah Dapur MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Lalu Lintas Gerak Cepat Bersihkan Material Timbunan di Tugu Lemlai Suri, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA