IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kalimantan Utara menyampaikan kekecewaan dan penyesalan terhadap langkah penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap Mahfud Ghodal.
Aliansi menilai, perkara tersebut bukan persoalan ringan yang dapat diselesaikan hanya melalui mediasi ataupun perdamaian antarpihak. Mereka menegaskan bahwa kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana serius yang berkaitan dengan rasa aman masyarakat serta hak korban untuk memperoleh keadilan secara utuh.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Ormas Kaltara juga menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufri, yang disebut menjadi inisiator penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi yang cukup diselesaikan dengan saling memaafkan. Ada dugaan tindak pidana berat di dalamnya. Karena itu proses hukum harus tetap berjalan demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Abdul Manan wakil ketua Aliansi Ormas Kaltara saat menyampaikan keterangan kepada media, Rabu (27/05/26).
Menurut Abdul Manan, langkah penyelesaian damai dalam perkara yang menyangkut dugaan penculikan dan penganiayaan justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Aliansi menilai, masyarakat dapat menafsirkan bahwa hukum bisa menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh ataupun kekuasaan politik.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa jabatan dan kekuasaan dapat digunakan untuk mempengaruhi psikologis korban maupun keluarga agar memilih damai. Sementara luka fisik, trauma psikis, dan penderitaan korban masih dirasakan hingga saat ini,” tegasnya.
Mereka juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan pelaku tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Negara, kata mereka, tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara objektif, terbuka, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Maaf dari korban tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Karena perkara seperti ini menyangkut kepentingan publik dan rasa aman masyarakat luas,” lanjutnya.
Aliansi Ormas Kaltara turut mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik maupun menggunakan pengaruh politik untuk melemahkan perjuangan korban dalam mencari keadilan.
Menurut mereka, apabila kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dapat diselesaikan begitu saja secara kekeluargaan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Utara.
“Kalau kasus seperti ini saja bisa diarahkan selesai secara damai, bagaimana masyarakat kecil bisa percaya bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi mereka? Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya.
Aliansi berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai keadilan kalah oleh kekuasaan. Karena ketika hukum dianggap bisa dipengaruhi, maka yang lahir di tengah masyarakat adalah ketakutan, kekecewaan, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara,” pungkasnya.***(IBM02)



