IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak relevan serta memuat data yang tidak akurat.
Menurut Fajar, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Aturan tersebut juga diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi sampai dengan Tahun 2025.
“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” tegas Fajar kepada media.
Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk persepsi keliru terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, insan pers lokal memahami kondisi dan dinamika daerah sehingga mampu memilah informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks.
Dengan kata lain, saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini. Ada unsur kesengajaan dengan maksud yang tidak baik dan tujuan yang tidak sehat,” ujarnya.
Fajar menduga isu tersebut sengaja dimunculkan kembali untuk memengaruhi opini publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Ada upaya menggiring opini melalui media tertentu. Saya pastikan ini hoaks, ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Ia juga menegaskan persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, lanjutnya, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas tidak ada unsur pidana, apalagi mengembalikan. Ini mempertegas bahwa berita titipan ke media luar tersebut adalah hoaks,” terang Fajar.
Sebelumnya, salah satu media nasional memberitakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak mengikuti prosedur pemerintah.
Media tersebut menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi. Namun, menurut Fajar, rujukan tersebut sudah tidak relevan karena ketentuan terbaru telah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi terkini maupun kondisi faktual yang ada.***(IBM02)



