• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan DBH DR Rp611,4 Miliar: Narasi Digiring dan Data Tidak Akurat

by Redaksi
23/05/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak relevan serta memuat data yang tidak akurat.

Menurut Fajar, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Aturan tersebut juga diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi sampai dengan Tahun 2025.

Baca Juga

Mubes Perdana LADK Bulungan Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Dayak Kenyah

Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” tegas Fajar kepada media.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk persepsi keliru terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, insan pers lokal memahami kondisi dan dinamika daerah sehingga mampu memilah informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks.

Dengan kata lain, saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini. Ada unsur kesengajaan dengan maksud yang tidak baik dan tujuan yang tidak sehat,” ujarnya.

Fajar menduga isu tersebut sengaja dimunculkan kembali untuk memengaruhi opini publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Ada upaya menggiring opini melalui media tertentu. Saya pastikan ini hoaks, ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Ia juga menegaskan persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, lanjutnya, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas tidak ada unsur pidana, apalagi mengembalikan. Ini mempertegas bahwa berita titipan ke media luar tersebut adalah hoaks,” terang Fajar.

Sebelumnya, salah satu media nasional memberitakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak mengikuti prosedur pemerintah.

Media tersebut menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi. Namun, menurut Fajar, rujukan tersebut sudah tidak relevan karena ketentuan terbaru telah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi terkini maupun kondisi faktual yang ada.***(IBM02)

Terkait

Next Post
Gotong Royong TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Betayau

Gotong Royong TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Betayau

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Dorong Industri Hotel Angkat Citra Daerah

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Dorong Industri Hotel Angkat Citra Daerah

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA