IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan membeberkan capaian kinerja sepanjang April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai kasus tindak pidana berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, hingga kasus asusila.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunanto melalui Kasat Reskrim AKP Haji Rio Adi Pratama menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan berbasis fakta.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, apalagi sampai mendorong tindakan main hakim sendiri,” tegasnya, selasa (28/04/26)
Berdasarkan data yang dirilis, pengungkapan kasus dimulai pada 2 April 2026, di mana Satreskrim Polresta Bulungan bersama Resmob Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Selanjutnya, pada 9 April 2026, kasus pencurian motor di depan rumah warga di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hilir juga berhasil diungkap. Sehari berselang, tim turut melakukan back up terhadap Polres Tarakan dalam penanganan kasus pencurian emas yang sempat dijual di sebuah toko emas di Jalan Sengkawit.
Pengungkapan berlanjut pada 12 hingga 13 April 2026, terkait pencurian kotak amal di Masjid Al-Inayah yang berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari setelah laporan diterima.
Tak hanya kasus pencurian, pada 15 April 2026, Satreskrim juga berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan di wilayah Tanjung Selor. Pelaku diamankan di Kota Tarakan.
Kemudian pada 16 April 2026, bersama Satpol PP Kabupaten Bulungan, petugas mengungkap kasus pencurian sepeda di Markas Pemadam Kebakaran. Disusul pada 17 April 2026, pengungkapan kasus perusakan mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Sengkawit, dengan pelaku yang diduga mengalami gangguan stres berat.
Menariknya, pada 21 April 2026, laporan dugaan curanmor di Jalan Sengkawit Gang Kumis ternyata bukan merupakan tindak pencurian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kasus tersebut merupakan praktik over kredit ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran leasing.
Pada 23 April 2026, aparat kembali mengungkap dua kasus sekaligus, yakni pencurian buah di Pasar Induk bersama Patroli Samapta, serta pencurian sepeda motor di kawasan Mokas, Jalan Agatis, Kelurahan Tanjung Selor.
Rangkaian pengungkapan ditutup pada 27 April 2026 dengan terungkapnya kasus perusakan CCTV di area Pasar Induk yang juga disertai pencurian tabung gas dan sejumlah barang dagangan.
AKP Haji Rio menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Laporkan setiap kejadian dan pastikan informasi yang beredar telah terverifikasi, agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.***(IBM02)



