IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Februari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tanjung Selor, Kamis (23/4/26). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan, PWI, tokoh adat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, melalui Dir. Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Rincian Pengungkapan Kasus
Selama tiga bulan, aparat berhasil mengungkap 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka yang terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Adapun rincian penanganan kasus di masing-masing wilayah sebagai berikut:
Ditresnarkoba Polda Kaltara: 14 laporan polisi, 15 tersangka, barang bukti sabu 3.187,4 gram
Polresta Bulungan: 15 laporan polisi, 16 tersangka, sabu 35,94 gram
Polres Tarakan: 14 laporan polisi, 20 tersangka, sabu 861,31 gram dan 2 butir ekstasi
Polres Nunukan: 23 laporan polisi, 39 tersangka, sabu 132,62 gram
Polres Malinau: 5 laporan polisi, 8 tersangka, sabu 51,25 gram
Polres Tana Tidung: 4 laporan polisi, 6 tersangka, sabu 1,08 gram
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu serta 2 butir ekstasi.
Dari total barang bukti tersebut, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi mengandung MDMA.
Dir.Reskoba Polda Kaltara menyebut, jika barang haram tersebut beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan bisa merusak lebih dari 60 ribu jiwa.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.
Di akhir keterangannya, Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Utara. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar Kaltara tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya.***(IBM02)



