IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi kerja di tengah dinamika krisis energi global, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa penerapan WFH akan diatur secara resmi melalui peraturan bupati (perbup) dan diberlakukan secara selektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam merespons kondisi global, khususnya terkait efisiensi energi. Namun, implementasinya tetap kita sesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah,” ujar Syarwani, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH secara efektif dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Sementara itu, Jumat sebelumnya masih termasuk dalam periode cuti bersama.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut menjaga disiplin kerja dan profesionalisme.
Syarwani memberi penekanan khusus pada aspek kesiapsiagaan ASN selama bekerja dari rumah. Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN wajib memastikan perangkat komunikasi mereka aktif selama jam kerja.
“Walaupun bekerja dari rumah, ASN tidak boleh kehilangan responsivitas. Handphone wajib aktif, karena sewaktu-waktu bisa dihubungi oleh pimpinan untuk keperluan dinas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah instansi tetap diwajibkan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa guna menjamin layanan publik tetap optimal.
Di antaranya, layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, kesiapsiagaan bencana oleh BPBD Bulungan, serta penegakan ketertiban umum oleh Satpol PP dan pemadam kebakaran (PMK) tetap beroperasi penuh tanpa skema WFH.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil, pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan DPMTSP, hingga sektor pendidikan juga tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
“Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal. Ini prinsip utama yang tidak bisa ditawar,” jelasnya.
Tak hanya itu, beberapa OPD teknis juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani pengelolaan sampah dan kebersihan kota, serta dinas terkait pertamanan. Begitu pula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berperan dalam pelayanan pajak daerah.
Menurut Syarwani, kebijakan ini dirancang sebagai upaya menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan energi dengan tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kita ingin ada keseimbangan. Efisiensi tetap berjalan, tetapi pelayanan publik tidak boleh terganggu. Itu komitmen kita,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Bulungan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan WFH. Pengawasan dilakukan melalui sistem presensi digital serta laporan kinerja harian ASN.
Setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan pekerjaan kepada pimpinan masing-masing sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol kinerja.
“Produktivitas tetap harus terjaga. Karena itu, laporan kinerja harian menjadi wajib, agar pimpinan dapat memantau secara langsung capaian kerja pegawai,” tutupnya***(IBM02)



