IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Utara memasuki fase baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah daerah kini dituntut lebih cermat dalam menyusun regulasi, dengan menempatkan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagai prinsip utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda), wajib diselaraskan dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iswandi, lahirnya UU Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang membawa perubahan signifikan, terutama dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam Perda dan digantikan dengan pidana denda berbasis kategori.
Ia mengakui, hingga kini masih terdapat sejumlah Perda yang belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir serta melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus implementatif dan tidak membingungkan di lapangan,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, konsep rechtszekerheid tidak hanya menyangkut kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi secara ketat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peran pemerintah provinsi dinilai strategis dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi guna memastikan standar regulasi di seluruh wilayah Kaltara tetap selaras.
Meski dihadapkan pada tantangan seperti banyaknya Perda yang perlu direvisi serta keterbatasan sumber daya manusia, Iswandi optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal dengan komitmen bersama.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Inilah esensi kepastian hukum yang ingin kita wujudkan,” katanya.
Perubahan Krusial dalam Penyusunan Perda
Seiring implementasi UU Penyesuaian Pidana, terdapat sejumlah ketentuan baru yang wajib diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun maupun merevisi Perda:
1. Sanksi Pidana Berubah ke Denda
Perda tidak lagi diperbolehkan memuat pidana kurungan. Seluruh sanksi pidana dikonversi menjadi pidana denda berbasis kategori, dengan batas maksimal hingga Kategori III. Penulisan nominal rupiah secara langsung mulai ditinggalkan.
Meski konversi dapat dilakukan otomatis melalui undang-undang, pemerintah daerah tetap disarankan menyusun Perda khusus untuk mengintegrasikan dan memperbarui ketentuan lama.
2. Tahapan Penyusunan Lebih Ketat
Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi terdampak, dilanjutkan dengan kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan KUHP baru.
Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi keharusan guna memastikan kesesuaian substansi dan teknik perumusan. Perda terdampak selanjutnya diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
3. Penguatan Sanksi Administratif
Arah kebijakan hukum daerah kini mengedepankan sanksi administratif, seperti teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagai instrumen utama penegakan hukum. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara diharapkan semakin optimal,” pungkasnya.***(IBM02)


