IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan karena Bastian Lubis datang ke kantor Kejati Kaltara di luar jam pelayanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan penyidik, Bastian Lubis seharusnya hadir pada Jumat (6/3/2026) pukul 09.00 WITA.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan dijadwalkan hadir pada Jumat pukul 09.00 WITA. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tiba di kantor Kejati Kaltara di luar jam pelayanan,” kata Andi Sugandi, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jam pelayanan di Kejati Kaltara hanya berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. Saat Bastian Lubis datang, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah tidak berada di kantor.
“Pada bulan Ramadan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA sehingga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sudah tidak berada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.
Menurut Andi, Bastian Lubis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Rektor Universitas Patria Artha yang berkedudukan di Sulawesi Selatan. Pemanggilan tersebut dilakukan karena namanya disebut oleh sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek ASITA.
“Dari beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Hal itu yang ingin dikonfirmasi oleh penyidik,” jelasnya.
Penyidik juga akan memastikan apakah Bastian Lubis pernah memiliki kapasitas atau jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan aplikasi tersebut sehingga mengetahui proses pelaksanaannya.
“Apakah yang bersangkutan pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu tentu akan dikonfirmasi. Jika memang ada jabatan lain yang berhubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” terang Andi.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan analisis penyidik terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Biasanya penyidik sudah menelaah keterhubungan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, maupun keterangan saksi dan tersangka lainnya. Jadi tidak serta-merta muncul nama seseorang tanpa petunjuk sebelumnya,” katanya.
Andi menambahkan, jika nantinya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan Bastian Lubis akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
“Jika dipandang relevan dan masih ada keterangan yang perlu digali lebih lanjut tentu akan diagendakan pemanggilan kembali,” ujarnya.
Penyidikan dugaan korupsi program ASITA sendiri, kata Andi, masih terus berjalan meskipun penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta lain selama proses penyidikan berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka berinisial SMDN dan SF langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara satu tersangka lainnya, MI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Bastian Lubis yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.***


