IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah sekaligus menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bulungan.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET yang ditandatangani Bupati Bulungan, Syarwani, pada 9 Februari 2026 tersebut memuat sembilan poin imbauan dan larangan. Surat Edaran ini diterbitkan setelah pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta perangkat daerah terkait.
Bupati Syarwani menegaskan, pada prinsipnya kebijakan ini diawali dengan pendekatan persuasif berupa imbauan dan ajakan kepada masyarakat. Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi, diperlukan pengaturan yang lebih tegas guna menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Pada prinsipnya, ini diawali dengan imbauan dan ajakan penuh kesadaran kepada masyarakat. Namun setelah kita melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, maka ditetapkanlah larangan dan pengaturan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut,” ujar Syarwani, Senin (23/2).
Salah satu poin utama dalam Surat Edaran tersebut adalah penghentian sementara operasional tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar, serta usaha sejenis selama bulan suci Ramadan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak melayani pembeli secara terbuka pada siang hari yang berpotensi mengganggu kenyamanan umat yang berpuasa.
Penyesuaian jam dan mekanisme pelayanan diharapkan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.
Dalam Surat Edaran ini juga diatur mengenai tradisi membangunkan sahur. Demi mengimplementasikan moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat serta menjaga tradisi budaya lokal, kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan paling cepat pukul 03.00 Wita dan dilakukan dengan cara yang santun, baik, dan sopan.
“Edaran ini tentu untuk tetap menjaga kondusivitas Bulungan, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama saling toleransi dan saling menghargai,” tegasnya.
Pemkab Bulungan bersama aparat keamanan dan unsur masyarakat lainnya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Meski demikian, pendekatan humanis dan pembinaan tetap menjadi prioritas dalam pengawasan di lapangan.
Syarwani berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh nilai spiritual.
“Kita ingin Ramadan di Bulungan berjalan dengan aman, damai, dan penuh kekhusyukan. Edaran ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi untuk menjaga harmoni. Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi dengan kesadaran, bukan karena takut sanksi,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemkab Bulungan menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah umat Muslim dan aktivitas sosial masyarakat secara umum selama Ramadan 2026.***(RM)


