IBMNews.co.id, Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap tepat sasaran sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemantauan transaksi secara digital.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, sejumlah temuan yang menjadi perhatian Pertamina di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Pertamina juga melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan SPBU terhadap prosedur operasional dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat pembinaan dan sanksi tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis pelanggaran maupun hasil evaluasi yang dilakukan dalam periode berbeda.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.
Selain fokus pada penyaluran BBM bersubsidi, pemeriksaan juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.***(IBM02)



