• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi

by Redaksi
05/09/2022
in C, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A

TANJUNG SELOR – Dua orang pria masing berinisal C (39) tahun dan F Alias K berusia (26) diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara lantaran terlibat dalam menyimpan ribuan narkotika jenis ekstasi di Pondok Tambak.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Agus Yulianto mengatakan, pihaknya beserta Satresnarkoba Polres Tarakan dan Kantor Bea Cukai Tarakan, menangkap 1.889 butir ekstasi tersebut di Pondok Tambak Sungai Pangkaran, Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

“Bersama tim gabungan melakukan patroli terkait adanya informasi masyarakat yang menyebut ada pondok tambak di Tanjung Buka yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” ungkap Agus, (05/09/2022)

Adapun lanjunya, setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan pergerakan dengan menelusuri lokasi yang dimaksud sekitar jam 9 malam pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.

“Tim berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak tersebut sekitar jam 3 dini hari. Saat dilakukan penggerebekan, ada C dan F alias K yang kita amankan dan interogasi,” lanjutnya.

Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, didapati ada ribuan ekstasi dengan berat 767 gram yang dikemas dalam 38 bungkus plastik bening. Selanjutnya juga ada narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram yang diakui dua tersangka sebagai salah satu upah menjaga ekstasi tersebut.

“Kedua tersangka mengakui ekstasi dan sabu tersebut milik Saudara D yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Agus.

Dalam keterangannya, F alias K diperintah D untuk menyimpan ekstasi di pondok tersebut.
Barang yang disimpan dalam tas kecil itu kemudian disembunyikan di bawah pondok tambak.

“Setelah menyimpan tas berisi ekstasi itu, Saudara D dan B yang juga menjadi DPO lalu meninggalkan tambak untuk kembali ke Tarakan. Mereka membawa tas jinjing berwarna merah yang diduga berisi sabu. Sebelumnya, D memberi upah 2 paket kecil sabu itu untuk menjaga ekstasi yang disimpan. Kedua tersangka C dan F mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut,” jelas dia.

Kendati begitu, Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pendalaman mengenai keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya. Mengingat ada kemiripan bentuk barang bukti dari dua kejadian ini.

“Barang yang didapat mirip dengan (tangkapan) kemarin, kemungkinan juga dari orang sama di Malaysia. Tapi kita masih melakukan pendalaman, karena TKP sebelumnya di Nunukan, kemudian ini di Bulungan,” tuturnya.

Selain itu, setelah polisi mengamankan senjata api C dan F alias K mengaku bahwa jika senpi rakitan ini dimiliki oleh D.

“Ini ada dua senpi rakitan yang dimiliki D. Kita belum mengetahui apakah senpi ini untuk merampok atau menjaga diri ketika akan ditangkap polisi,” ujarnya.

Dengan demikian, Kedua tersangka dipersangkakan sejumlah Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131.

Terkait

Next Post
Komite III DPD RI Minta Masyarakat Lokal Dilibatkan dalam Mengembangkan Pariwisata

Komite III DPD RI Minta Masyarakat Lokal Dilibatkan dalam Mengembangkan Pariwisata

Bersinergi Bangun Pesisir Perbatasan

Bersinergi Bangun Pesisir Perbatasan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA