• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar

by Redaksi
04/02/2021
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Pendidikan, Politik, Tarakan
A A

TARAKAN – organisas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak lama telah dilarang beraktivitas di Indonesia.

Pemerintah pun mengeluarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengenai larangan Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai pemilih maupun dipilih. Dan hal tersebut melahirkan pro dan kontra di masyarakat, Ada yang mendukung ada juga yang menganggap hal tersebut melanggar hak asasi sebagai warga negara.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan
Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan Dr Yasser Arafat S.H, M.H mengungkapkan, pembatasan hak yang dilakukan pemerintah kepada eks HTI merupakan hal yang wajar. Ia berpandangan, negara dapat melakukan pembatasan hak warga dalam faktor tertentu.

“Secara perspektif HAM, kalau bicara HAM itu ada 2 macam, ada hak yang bisa dikurangi atau dibatasi negara dan hak yang tidak bisa dibatasi. Kalau hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak berpikir, dan hak yang bisa dibatasi adalah hak berserikat atau berkumpul kalau dianggap memiliki ancaman tertentu,” ungkapnya, (03/02).

Akan tetapi, ia menuturkan namun pembatasan hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang berhubungan dapat mengubah ideologi namun tidak pada hak-hak lainnya.

“Dalam hal ideologi, maka hal-hal tertentu saja bisa dilarang. Kalau untuk hak lain misalnya berbelanja atau membuat usaha tidak ada kaitannya dengan ideologi. Dalam konteks ideologi negara bisa saja membatasi kelompok menggunakan suara, seperti contohnya TNI-Polri. Mereka tidak bisa menggunakan hak suara, padahal di UUD sudah jelas semua memiliki hak memilih atau dipilih,” lanjut Yasser Arafat.

Dikatakan Yasser, jika kejadian serupa sebelumnya telah terjadi sejak masa Orba. Di mana keturunan eks PKI mengalami pembatasan Hak dan tidak dapat menggunakan beberapa haknya sebagai warga negara.

“Ini bukan kejadian pertama kalinya. Kalau tidak salah, dulu Eks PKI dan keturunannya juga dilarang berpartisipasi dalam pemilu. Sekarang HTI dilarang berpartisipasi dalam pemilu dan saya pikir wajar saja. Karena, ideologi yang dibawanya adalah ideologi khilafah yang berniat menganti ideologi yang sudah ada,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini HTI memiliki ideologi cukup kental yang dianggap berseberangan dengan pancasila. Sehingga jika tidak ada ketegasan pemerintah maka hal tersebut dapat menjadikan HTI gerakan yang semakin besar dan berbahaya.

“Dan yang tidak dapat dipungkiri adalah HTI punya tujuan merongrong ideologi pancasila. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam hal ini,” ulasnya.

Terkait

Tags: HTIhukumideologiKalimantanutarakaltaraopiniPemiluperaturanTarakan
Next Post
Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih Dijadwalkan Dilantik 12 Februari

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih Dijadwalkan Dilantik 12 Februari

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA