IBMNews.co.id, Bulungan – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tarakan bersama lintas sektor mengintensifkan pengawasan pangan di sejumlah toko swalayan dan sarana distribusi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis (17/02/2026) pagi.
Pengawasan dilakukan Balai POM Tarakan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Wenny dari Balai POM Tarakan mengatakan, pengawasan kali ini difokuskan pada pangan olahan yang beredar di pasaran seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
“Kegiatan hari ini dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Lebaran. Kami melibatkan lintas sektor dan melakukan pengecekan di beberapa titik sarana distribusi dan retail,” ujar Wenny.
Dari hasil pemeriksaan sementara di empat toko yang telah didatangi, petugas menemukan sejumlah produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya produk kedaluwarsa, kemasan rusak, serta produk tanpa izin edar.

“Temuan paling banyak sementara ini adalah produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar. Ada juga kemasan yang rusak. Untuk produk expired langsung kami tindak lanjuti dengan pemusnahan di tempat oleh pemilik toko sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan pangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terhadap produk yang tidak memiliki izin edar, petugas akan melakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan produk tanpa izin edar, akan segera kami sita dan dilakukan pemusnahan. Ini untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak terjamin keamanan dan mutunya,” tegas Wenny.
Produk yang ditemukan didominasi makanan olahan, seperti makanan kaleng dan makanan ringan. Menurutnya, pangan yang telah kedaluwarsa maupun dalam kondisi kemasan rusak berpotensi membahayakan kesehatan karena mutu dan keamanannya tidak lagi terjamin.
Sementara itu, Dinas Kesehatan turut melakukan pemeriksaan terhadap produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sedangkan Dinas Perindakop melakukan pengawasan dari sisi distribusi dan tata niaga barang.
Terhadap pelaku usaha yang ditemukan melanggar, Balai POM memberikan sanksi administratif berupa peringatan sesuai pedoman pengawasan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan hingga mendekati Lebaran guna memastikan produk pangan yang beredar aman dan layak konsumsi.
“Kami masih terus bergerak. Ini baru sebagian titik yang kami periksa. Tujuannya agar masyarakat bisa berbelanja dengan aman dan nyaman menjelang hari raya,” pungkasnya.***(RM)


