LIBMNews.co.id, Tanjung Selor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan ballpress berisi pakaian bekas impor dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial MA dan AS diamankan bersama puluhan barang bukti.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA tanggal 29 Januari 2026 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltara dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelundupan, termasuk impor pakaian bekas yang jelas dilarang. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, ini juga berdampak terhadap pelaku usaha dalam negeri serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan,” tegas Wakapolda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di pinggiran Sungai Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan. Tersangka MA dan AS diketahui melakukan pengangkutan ballpress berisi pakaian bekas dari Sungai Melayu, Tawau, Malaysia.
Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan speedboat berwarna abu-abu bermesin tiga Yamaha 250 PK. Pada 26 Januari 2026, AS dihubungi seseorang berinisial C yang diduga sebagai pemilik speedboat. AS diminta mengajak MA sebagai motoris untuk mengambil ballpress di perairan Sungai Melayu.
Setibanya di lokasi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, AS menghubungi seseorang berinisial AR yang kemudian mengarahkan mereka merapat ke kapal jongkong yang memberikan kode lampu merah berkedip. Setelah proses pemindahan barang selesai, para tersangka membawa muatan tersebut menuju rumah milik YT di pinggir Sungai Sabanar, Kabupaten Bulungan.
Namun saat proses pembongkaran berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita, tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi ini telah dilakukan sebanyak empat kali selama Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 ballpress berisi pakaian bekas dengan kode karung ASR warna putih les biru, dan 1 unit speedboat warna abu-abu dengan tiga mesin penggerak Yamaha 250 PK beserta kipas.
Harga satu ballpress diperkirakan mencapai Rp10 juta. Dengan total 55 ballpress, estimasi kerugian negara akibat impor ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp550 juta.
Tersangka MA menerima upah sebesar Rp2 juta sebagai motoris, AS memperoleh Rp1 juta sebagai ABK sekaligus penghubung, sementara dua saksi lainnya masing-masing menerima Rp1 juta.
Brigjen Pol Andries menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan di balik kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berada di luar negeri. Penegakan hukum ini akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.***(IBM02)


