IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta seluruh pejabat perangkat daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas sementara waktu selama proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara berlangsung.
Kebijakan tersebut ditegaskan Sekprov Denny saat Entry Briefing Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (10/2).
“Saya mendapat arahan langsung dari Bapak Gubernur. Selama pemeriksaan, seluruh pejabat yang dibutuhkan agar tidak meninggalkan tempat. Jika terpaksa harus dinas luar, wajib seizin Bapak Gubernur,” tegas Denny.
Ia menjelaskan, entry briefing merupakan tahapan awal pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Oleh karena itu, kehadiran dan kesiapan pejabat terkait sangat diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan.
Sekprov Denny mengungkapkan, Pemprov Kaltara telah sebelas kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian tersebut, menurutnya, harus terus dipertahankan melalui komitmen bersama seluruh perangkat daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga menegaskan komitmen Pemprov Kaltara untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ia turut menyambut kehadiran tim BPK Perwakilan Kaltara yang dipimpin Christian Tricahyono, seraya memastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan akan disampaikan secara lengkap dan tepat waktu.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga akan meningkatkan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Menutup arahannya, Sekprov Denny mengajak seluruh perangkat daerah untuk menunjukkan komitmen bersama dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, termasuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.
“Mohon komitmen bapak dan ibu semua terhadap LKPD Tahun 2025 serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya.***(IBM02)


