• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

PB Terhambat, Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat Laporkan Kalapas hingga Ke Ombusdman

by Redaksi
01/02/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Dugaan perlakuan diskriminatif kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan. Seorang narapidana, Khaeruddin Arief Hidayat, melalui keluarganya secara resmi melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, Ombudsman RI, hingga Komisi Informasi, terkait terhambatnya pengusulan pembebasan bersyarat (PB).

Pengaduan tersebut dilayangkan melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

Dalam surat itu, keluarga menyebutkan bahwa hingga kini pengusulan PB terhadap Khaeruddin belum dilakukan, meskipun yang bersangkutan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan substantif, termasuk telah menjalani dua pertiga (2/3) masa pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pemasyarakatan.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah perbedaan penafsiran terkait kewajiban penggantian kerugian negara. Keluarga merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan saat ini proses pelelangan aset keluarga kami telah berjalan. Artinya, mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan pengadilan,” tulis keluarga dalam surat pengaduan tersebut.

Namun demikian, pihak Lapas Tarakan disebut tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB. Persyaratan tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme yang telah ditempuh Kejaksaan, karena penggantian kerugian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga terpidana.

Selain itu, keluarga juga menyoroti lamanya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pemerintah pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak lapas.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu dan kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengusulan PB. Bahkan, keluarga mempertanyakan konsistensi Lapas Tarakan dalam menjalankan SOP, atau kemungkinan tidak adanya pedoman baku yang diterapkan secara seragam.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, serta efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” tulis keluarga.

Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian ganda. Di satu sisi, terpidana tetap menjalani masa pidana lebih lama akibat tertahannya proses PB, sementara di sisi lain aset keluarga tetap disita dan dilelang oleh negara.

Atas dasar itu, keluarga meminta seluruh instansi terkait segera memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan sinkronisasi penerapan aturan, guna menjamin hak-hak terpidana sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, serta DPR RI Komisi III Bidang Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II-A Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan terkait pengaduan tersebut. ***(IBM02)

Terkait

Next Post
Jadi Official Broadcaster, Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Nonton Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI

Jadi Official Broadcaster, Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Nonton Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI

Lanjutkan Safari Perangkat Daerah, Sekprov Dorong Banhub Tarakan Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Lanjutkan Safari Perangkat Daerah, Sekprov Dorong Banhub Tarakan Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA