IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan terkait pemanfaatan data bidang tanah dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bulungan dan BPN tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bulungan, Jumat (27/2/2026), disaksikan para staf ahli, Asisten Administrasi Umum, Asisten Tata Pemerintahan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN Bulungan atas inisiatif dan percepatan sehingga kerja sama tersebut dapat direalisasikan.
“Pemda Bulungan berterima kasih kepada BPN/ATR Bulungan yang sudah bekerja keras sehingga terwujudnya kerja sama kita pada hari ini,” ujar Syarwani.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi tersebut akan memperkuat validasi serta akurasi data pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang selama ini menjadi salah satu sektor unggulan dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syarwani menjelaskan, kerja sama ini difokuskan pada pengintegrasian data wajib pajak dengan data pertanahan berbasis Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah daerah akan selaras dengan data kepemilikan tanah yang tercatat di BPN.
“Validasi data ini sangat penting untuk memastikan dan mengetahui wajib pajak, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Kita ingin tidak ada lagi kesalahan dalam nama kepemilikan sertifikat maupun bidang tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan basis data tersebut juga didukung oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan di Bulungan sejak 2017. Melalui program nasional tersebut, sertifikasi bidang tanah di Bulungan dinilai sudah semakin kuat dan akurat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan penyerahan sertifikat tanah di Bulungan pernah dilakukan langsung oleh Presiden pada 2017 lalu.
“Data yang dikeluarkan BPN sekarang sudah berbasis digital, dilengkapi titik koordinat yang lebih akurat dan komprehensif. Ini tentu jauh lebih baik dibanding produk sertifikat sebelumnya,” jelas Syarwani.
Dengan sistem berbasis digital tersebut, lanjutnya, prinsip “satu bidang satu nama” dapat diterapkan secara lebih tertib. Meski demikian, seseorang tetap dimungkinkan memiliki lebih dari satu bidang tanah, sepanjang masing-masing bidang tercatat secara jelas dan terpisah sesuai lokasi serta dokumen kepemilikannya.
Selain meningkatkan akurasi pajak, integrasi data ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat. Pemkab Bulungan optimistis, penyelarasan data pertanahan dan perpajakan akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.***(RM)


