IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan proses penataan jabatan pimpinan tinggi pratama terus berproses dan akan diselesaikan secara bertahap.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menanggapi sorotan publik terkait lamanya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Seperti diketahui, jabatan Plt Kepala BKD Kaltara telah diemban oleh pejabat yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026. Kondisi tersebut memunculkan polemik karena dinilai melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi kepegawaian, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi masa tugas Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Denny menegaskan, pengisian jabatan definitif Kepala BKD telah diproses dan menjadi bagian dari agenda penataan birokrasi yang sedang berjalan.
“Saya pastikan pengisian jabatan definitif Kepala BKD sedang berproses. Bahkan sebelum isu ini mencuat, tahapan itu sudah kami siapkan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan perbaikan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Pemprov Kaltara akan menggelar job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan rotasi dan penyesuaian posisi sesuai kebutuhan organisasi.
Setelah tahapan rotasi rampung, jabatan yang kosong akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini, kata Denny, dilakukan secara sistematis guna memastikan penempatan pejabat berjalan objektif dan berbasis kompetensi.
Menurutnya, proses penataan jabatan tidak bisa dilakukan secara instan. Sejumlah faktor turut memengaruhi, termasuk tahapan politik menjelang dan setelah Pilkada, serta proses seleksi Sekprov yang sebelumnya juga harus diselesaikan.
“Kami harus memperhatikan aspek regulasi dan stabilitas organisasi. Jika dilakukan tergesa-gesa dan serentak, justru berpotensi menimbulkan kerawanan,” jelasnya.
Meski demikian, Sekprov memastikan bahwa momentum job fit dan seleksi terbuka berikutnya akan dimanfaatkan untuk mengisi sejumlah jabatan Plt kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara definitif, termasuk Kepala BKD Kaltara.
“Komitmen kami jelas, seluruh penataan jabatan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.***(RM)


