• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

PTSL di Juata Laut Tarakan Disoal, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Menguat

by Redaksi
01/02/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksanaannya di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, diduga menyisakan persoalan serius berupa tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Perwakilan Kelompok Tani Ali Wasbar, Ardiansyah Mayo, menilai bahwa implementasi PTSL di sejumlah wilayah belum sepenuhnya dilaksanakan secara cermat, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, peran perangkat pemerintahan mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat menentukan, namun dalam praktiknya justru diduga terjadi kelalaian, bahkan indikasi keberpihakan.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Salah satu kasus yang disorot terjadi di Kelurahan Juata Laut. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan digarap sejak tahun 1987 hingga 2026 oleh pemilik awal, almarhum Ali Wasbar, bersama para anggotanya.

Penguasaan lahan tersebut, kata Ardiansyah, bukan tanpa dasar. Sejumlah bukti kuat disebut telah dimiliki, mulai dari bukti fisik penggarapan, saksi batas, pengakuan warga setempat, pengakuan adat dari Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun, surat penguasaan lahan, surat pengambilan titik koordinat, hingga dokumen pelepasan sebagian lahan untuk jaringan pipa gas. Selain itu, terdapat pula beberapa undangan resmi dari pihak kecamatan yang dihadiri para pihak terkait.

Namun ironisnya, di atas lahan yang secara faktual berada dalam penguasaan almarhum Ali Wasbar dan kelompoknya tersebut, justru diterbitkan sertifikat tanah atas nama pihak lain. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi dan validasi data yuridis maupun data fisik sebelum sertifikat diterbitkan.

Ardiansyah Mayo menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Seiring masuknya pembangunan jalan lingkar (ring road) serta program pertanian nasional dalam rangka swasembada pangan, lahan tersebut dinilai mulai memiliki nilai strategis dan diduga menjadi sasaran kepentingan tertentu.

Pola yang muncul, lanjutnya, antara lain dengan pendirian pondok dan aktivitas tanam-menanam dalam kurun waktu sekitar satu tahun, yang kemudian dijadikan dasar klaim penguasaan lahan. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan atribut identitas suku serta pendirian rumah adat yang dinilai tidak sesuai konteks dan tempatnya, sehingga berpotensi menyesatkan sekaligus mencederai nilai-nilai adat itu sendiri.

Atas kondisi tersebut, Ardiansyah Mayo bersama rekan-rekannya secara tegas meminta agar setiap temuan tumpang tindih lahan dalam program PTSL dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Peninjauan ulang itu, menurutnya, harus mencakup pengukuran ulang di lapangan, verifikasi ulang dokumen, serta klarifikasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.

“PTSL tidak boleh dijalankan sebatas formalitas. Jika ditemukan indikasi cacat prosedur, maka proses penerbitan sertifikat harus dihentikan sementara sampai persoalan diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Ardiansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah merupakan produk hukum negara yang memiliki konsekuensi jangka panjang. Penerbitan sertifikat tanpa kehati-hatian, menurutnya, bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal, sengketa hukum berkepanjangan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.

“PTSL sejatinya adalah kebijakan yang mulia. Namun tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat untuk menolak intervensi kepentingan, program ini justru bisa menjadi pintu masuk persoalan agraria baru di daerah,” pungkasnya.***(IBM02)

Terkait

Next Post
PTSL di Juata Laut Tarakan Disoal, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Menguat

Aset Sudah Disita Negara, PB Khaeruddin Arief Hidayat Tetap Terhambat

PTSL di Juata Laut Tarakan Disoal, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Menguat

PB Terhambat, Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat Laporkan Kalapas hingga Ke Ombusdman

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA