IBMNews.co.id, Tarakan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksanaannya di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, diduga menyisakan persoalan serius berupa tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Perwakilan Kelompok Tani Ali Wasbar, Ardiansyah Mayo, menilai bahwa implementasi PTSL di sejumlah wilayah belum sepenuhnya dilaksanakan secara cermat, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, peran perangkat pemerintahan mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat menentukan, namun dalam praktiknya justru diduga terjadi kelalaian, bahkan indikasi keberpihakan.
Salah satu kasus yang disorot terjadi di Kelurahan Juata Laut. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan digarap sejak tahun 1987 hingga 2026 oleh pemilik awal, almarhum Ali Wasbar, bersama para anggotanya.
Penguasaan lahan tersebut, kata Ardiansyah, bukan tanpa dasar. Sejumlah bukti kuat disebut telah dimiliki, mulai dari bukti fisik penggarapan, saksi batas, pengakuan warga setempat, pengakuan adat dari Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun, surat penguasaan lahan, surat pengambilan titik koordinat, hingga dokumen pelepasan sebagian lahan untuk jaringan pipa gas. Selain itu, terdapat pula beberapa undangan resmi dari pihak kecamatan yang dihadiri para pihak terkait.
Namun ironisnya, di atas lahan yang secara faktual berada dalam penguasaan almarhum Ali Wasbar dan kelompoknya tersebut, justru diterbitkan sertifikat tanah atas nama pihak lain. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi dan validasi data yuridis maupun data fisik sebelum sertifikat diterbitkan.
Ardiansyah Mayo menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Seiring masuknya pembangunan jalan lingkar (ring road) serta program pertanian nasional dalam rangka swasembada pangan, lahan tersebut dinilai mulai memiliki nilai strategis dan diduga menjadi sasaran kepentingan tertentu.
Pola yang muncul, lanjutnya, antara lain dengan pendirian pondok dan aktivitas tanam-menanam dalam kurun waktu sekitar satu tahun, yang kemudian dijadikan dasar klaim penguasaan lahan. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan atribut identitas suku serta pendirian rumah adat yang dinilai tidak sesuai konteks dan tempatnya, sehingga berpotensi menyesatkan sekaligus mencederai nilai-nilai adat itu sendiri.
Atas kondisi tersebut, Ardiansyah Mayo bersama rekan-rekannya secara tegas meminta agar setiap temuan tumpang tindih lahan dalam program PTSL dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Peninjauan ulang itu, menurutnya, harus mencakup pengukuran ulang di lapangan, verifikasi ulang dokumen, serta klarifikasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
“PTSL tidak boleh dijalankan sebatas formalitas. Jika ditemukan indikasi cacat prosedur, maka proses penerbitan sertifikat harus dihentikan sementara sampai persoalan diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah merupakan produk hukum negara yang memiliki konsekuensi jangka panjang. Penerbitan sertifikat tanpa kehati-hatian, menurutnya, bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal, sengketa hukum berkepanjangan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.
“PTSL sejatinya adalah kebijakan yang mulia. Namun tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat untuk menolak intervensi kepentingan, program ini justru bisa menjadi pintu masuk persoalan agraria baru di daerah,” pungkasnya.***(IBM02)


