IBMNews.com, Tanjung Selor – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan resmi memulai langkah pendirian Pos Bapas di Kabupaten Bulungan sebagai bagian dari persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang telah berlaku secara nasional.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menjelaskan, pendirian pos tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan terkait pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang terbaru.
“Hari ini kami bertemu langsung dengan Bapak Bupati Bulungan dan alhamdulillah mendapatkan fasilitas untuk pendirian Pos Bapas di Kabupaten Bulungan. Ini menjadi bagian dari kesiapan kami apabila terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan,” ujarnya.
Pos Bapas Bulungan nantinya akan menjadi kantor operasional resmi dengan tiga personel yang telah disiapkan. Saat ini, pihak Bapas masih melakukan tahap awal persiapan, termasuk renovasi bangunan agar layak difungsikan sebagai kantor pelayanan pemasyarakatan.
“Bangunan tersebut akan kami renovasi terlebih dahulu supaya memenuhi standar sebagai kantor. Setelah itu, kegiatan pemasyarakatan akan mulai dilaksanakan di sana,” jelas Rita.
Dengan adanya Pos Bapas Bulungan, klien pemasyarakatan asal Kabupaten Bulungan tidak lagi diwajibkan melakukan wajib lapor ke Kota Tarakan. Seluruh proses pembimbingan dan pengawasan dapat dilakukan langsung di wilayah Bulungan.
“Ini tentu sangat memudahkan klien pemasyarakatan. Wajib lapor tidak perlu lagi ke Tarakan, cukup di Pos Bapas Bulungan,” tambahnya.
Selain pendirian pos, pihak Bapas juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah telah mengantongi lahan seluas 10 hektare di wilayah Bulungan. Lahan tersebut disiapkan untuk pengembangan sarana pemasyarakatan ke depan.
“Kami sudah diberikan lahan sekitar 10 hektare. Ini merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang nantinya diharapkan bisa digunakan untuk pembangunan Lapas, Rutan, maupun LPKA-LPPA,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, setiap provinsi idealnya memiliki fasilitas pemasyarakatan sendiri. Selama ini, Provinsi Kalimantan Utara masih bergantung pada Kalimantan Timur untuk koordinasi pemasyarakatan, termasuk ke Samarinda.
“Secara ideal, Kalimantan Utara seharusnya sudah memiliki lapas, rutan, dan unit pemasyarakatan lainnya. Ini menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Terkait kendala pembangunan, disebutkan bahwa persoalan utama berada pada kondisi lahan yang masih memerlukan penimbunan. Namun, kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pembangunan berada di tingkat Kantor Wilayah.
“Untuk kendala dan tindak lanjut pembangunan, itu menjadi kewenangan Pak Kepala Kantor Wilayah. Kami di Bapas sebagai UPT hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan,” Tutup Rita.***(IBM02)
