IBMNews.com, Tarakan – Seorang nelayan di Pantai Amal, Tarakan Timur, terancam hukuman penjara hingga 8 tahun setelah diduga menganiaya tetangganya sendiri hingga luka berat menggunakan parang. Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Muhammadong, yang mewakili Kapolres Tarakan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah pelaku di Jalan Binalatung.
Korban, seorang perempuan berinisial H (32), awalnya dipanggil ke rumah pelaku, J (36). Setelah berbincang dengan ibu pelaku, J yang sedang emosi mendatangi H dan mempertanyakan soal pembuatan perahu serta keberadaan adik korban.
“Tak lama kemudian, saat korban duduk membelakangi pintu, pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kepala korban,” ujar Muhammadong dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Akibatnya, H tersungkur tak sadarkan diri dengan luka robek dan retak pada tulang kepala, dari dahi hingga sisi kanan. Ia segera dilarikan ke rumah sakit.
Ibu pelaku yang menyaksikan kejadian itu berteriak minta tolong warga. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban (S) kemudian bergerak cepat dan mengamankan J yang bersembunyi di dapur rumahnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa parang bergagang karet, serta pakaian yang dikenakan korban.
Motif kejadian diduga akibat masalah pembuatan perahu antara pelaku dan adik korban yang tidak sesuai harapan, serta kecurigaan J bahwa H menyembunyikan adiknya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP (UU No.1/2023) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, atau subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat menjaga kerukunan, tidak terprovokasi hoaks, dan memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui Call Center 110.***(IBM02)
